JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, penyelesaian masalah pembelian lahan RS Sumber Waras merupakan salah satu tiket untuk mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan. Persoalan tersebut harus segera ditindaklanjuti.
"(Sumber Waras) itu salah satu yang kami sebut sebagai big ticket item (untuk WTP), sebagai yang akan memengaruhi opini. Jadi, harus ada tindak lanjutnya," ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (18/12/2017).
Sandi menyebut, ia sudah mendapatkan jadwal pertemuan dengan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) untuk mencari penyelesaian masalah tersebut. Rencananya, pertemuan itu dilakukan pekan ini.
"Pak Sekda (Saefullah) baru saja memberi tahu bahwa kami sudah dapatkan jadwal untuk bertemu pihak Sumber Waras. Minggu ini, nanti saya kabarkan, pasti," kata dia.
Pertemuan dengan YKSW dilakukan untuk membicarakan upaya pengembalian kerugian negara sebesar Rp 191 miliar terkait pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI.
Baca juga: Ingin Temui Yayasan Sumber Waras, Sandi Harap Ada Penyelesaian secara Kekeluargaan
Sandi berharap, pertemuan itu bisa menyelesaikan masalah pembayaran lahan dengan cara kekeluargaan.
Selain Sumber Waras, masalah lainnya yang harus ditindaklanjuti adalah pembelian lahan di Cengkareng Barat.
Menurut Sandi, lahan milik pemprov itu sudah dicatat kembali sebagai aset milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta.
Sementara Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI akan menempuh proses hukum untuk menagih uang yang telah dibayarkan kepada orang yang mengaku sebagai pemilik lahan di Cengkareng Barat tersebut.
"Proses pencatatannya sudah clear kemarin, itu dicatat di DKPKP, sementara nanti Dinas Perumahan akan melakukan proses hukum, akan menagih ke pihak 'penjual' aset, oknum yang menjual aset milik pemprov ini ke Dinas Perumahan," ucap Sandi.
Baca juga: Sandi: Kalau Ingin Dapat WTP, Tagih Kerugian Sumber Waras atau Batalkan Transaksinya
Menurut Sandi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih fokus membenahi pencatatan aset untuk meraih terget WTP terhadap laporan keuangan tahun 2017.
Mereka memiliki waktu hingga pertengahan Februari 2018 untuk menindaklanjuti berbagai temuan BPK itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.