JAKARTA, KOMPAS.com — Peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah cukup tegas terhadap pengusaha hiburan agar mereka tidak main-main dengan narkoba. Ada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Perda itu menyebut ketentuan soal pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) bagi perusahaan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, serta pemakaian narkoba dan atau zat adiktif sebanyak dua kali.
Sejauh ini, sudah tiga diskotek yang ditutup karena melanggar perda itu, yaitu Stadium, Mille's, dan Diamond. Barang narkoba ditemukan dua kali di tempat hiburan malam itu.
Namun, kasus yang menimpa tiga diskotek itu seolah tidak menjadi pelajaran bagi pengusaha diskotek lain.
Minggu (17/12/2017) dini hari, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri menggerebek diskotek MG di Jakarta Barat, lalu mereka menemukan laboratorium pembuatan sabu dan ekstasi.
Lagi-lagi diskotek narkoba.
Baca juga: Penggerebekan Lab Narkoba yang Berujung Pencabutan Izin Usaha Diskotek MG
Kali ini diskotek bukan hanya menjadi tempat memakai narkoba, melainkan pembuatan narkoba jenis sabu cair yang disebut "vitamin" di tempat itu. Kemarin, Pemprov DKI langsung mencabut izin usaha diskotek MG.
Tidak ada toleransi, tidak ada kesempatan kedua seperti biasanya. Sebab, kasusnya berbeda dengan diskotek yang ditutup Pemprov DKI sebelumnya.
Perketat pengawasan
Diskotek yang menjadi pabrik narkoba merupakan hal yang memalukan menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Yani Wahyu. Pengawasan pun harus ditingkatkan.
Dia akan membentuk tim dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta untuk segera melakukan operasi ke tempat-tempat hiburan malam.
Mereka sudah punya daftar diskotek yang dicurigai menjadi tempat penyalahgunaan narkoba. Pengawasan terhadap diskotek yang dicurigai akan lebih ketat.
"Pertama, dengan sistem rutinitas, yaitu patroli, dan kedua dengan sistem khusus (mendatangi) tempat-tempat yang memang kami curigai," ujar Yani di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (18/12/2017).
Baca juga: Ketua DPRD DKI: Pengusaha Diskotek MG Harus Dihukum Mati
Adapun wilayah yang menjadi kawasan prioritas dalam pengawasan ini adalah Jakarta Barat. Tidak heran karena sejauh ini semua diskotek yang ditutup karena kasus narkoba berada di Jakarta Barat.
Panduan BNN