JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan izin usaha untuk Diskotek MG. Wakil Kepala Dinas PM-PTSP DKI Jakarta Denny Wahyu Haryanto mengatakan, pemilik diskotek tidak pernah mengajukan izin selama usaha mereka beroperasi.
"Dari PTSP kecamatan, kota, sampai provinsi, enggak pernah mengeluarkan izin. Dia (Diskotek MG) enggak pernah urus, jadi enggak ada izin," ujar Denny di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (19/12/2017).
Kemarin, Dinas PTSP mengeluarkan surat pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Diskotek itu mengantongi TDUP tahun 2014. Pecabutan surat tersebut menegaskan bahwa izin sudah tidak ada serta menandakan bahwa pemilik Diskotek MG masuk daftar hitam. Mereka tidak bisa mengurus izin untuk usaha serupa ke depannya.
"Itu nanti kalau dia mau urus izin dalam bentuk apapun ya enggak bisa. Itu buat pegangan kita," ujar Denny.
Baca juga : Lab Narkoba di Diskotek MG Dilaporkan sebagai Ruang Staf ke Dinas Pariwisata
Denny mengatakan Dinas PTSP juga memiliki persyaratan pengajuan izin yang ketat. Syaratnya meliputi persyaratan administrasi dan teknis.
"Kami ini memberikan izin dengan dasar pertimbangan teknisnya lengkap, administrasi lengkap, ada rekomendasi dinas teknis, atau ada temuan dari BPK. Itu jadi bahan kita untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan," kata Denny.
Terkait pengawasan, Denny mengatakan itu adalah tugas Dinas Pariwisata dan Satpol PP, termasuk dalam hal pemberian sanksi untuk diskotek yang berdiri tanpa izin usaha itu.
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polri menggerebek diskotek MG di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, Minggu dini hari lalu. Petugas menemukan laboratorium pembuatan sabu dan ekstasi. Petugas juga menemukan laboratorium dan bahan baku pembuat narkoba di lantai 2 dan 4 diskotek tersebut.