JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap I, A, AG, dan B tersangka persekusi yang menewaskan pekerja harian lepas (PHL) Kementerian Kesehatan, Chevin.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus persekusi ini bermula 20 November 2017, ketika I memergoki Chevin mencabuli anak perempuannya yang berusia 5 tahun.
"Anak I dibawa masuk Chevin ke dalam WC Masjid Darul Muqorobin, Setiabudi," kata Bismo di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2017).
AG yang merupakan kerabat dekat I, mengetuk pintu WC tersebut, tetapi tidak dibuka. AG dan I mendobrak pintu, mereka terkejut ketika melihat anak I sedang jongkok berhadapan dengan Chevin yang hanya memakai celana panjang dan kaos dalam.
Baca juga: Tersangka Pencabulan di Lenteng Agung Tak Akui Perbuatannya
Tak terima melihat aksi bejat itu, I menarik Chevin dan memiting lehernya. Chevin ditarik keluar WC dan dibawa ke depan sekolah yang letaknya tak jauh dari Masjid Darul Muqorobin. Chevin didorong dan dikeroyok oleh I, A, AG, dan B. Chevin terluka di bagian kepala dan dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP).
"(Chevin) meninggal tanggal 24 November 2017 di RSPP," kata Bismo.
Baca juga: Kronologi Dugaan Pencabulan Anak di Lenteng Agung
Polisi mengetahui kasus ini dari rekaman video warga sekitar yang menunjukkan aksi persekusi. Tak lama setelah pengeroyokan, polisi langsung menciduk empat tersangka persekusi dan memburu dua orang lainnya yang terlibat dalam aksi main hakim itu.
Kini, orang tua dan keluarga korban pencabulan terancam 12 tahun penjara sesuai Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 juncto Pasal 55.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.