JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap adanya pabrik narkotika jenis sabu dan ekstasi di apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara. Pengungkapan itu dilakukan Rabu (20/12/2017) setelah proses penyelidikan selama satu bulan.
Polisi menemukan ribuan kapsul ekstasi dan sabu yang sedang dalam proses diproduksi.
Dalam kasus itu polisi menemukan modus baru peredaran narkotika yang dilakukan lima tersangka pelaku, yaitu dengan memasukkan narkoba ke dalam kotak minuman dan kotak rokok.
"Ini modus baru ya. Satu bulan lalu kami juga ungkap ekstasi dalam bentuk sachet. Tapi untuk yang ini (dimasukkan dalam kotak minuman) ini baru," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto, saat membeberkan kasus itu kepada wartawan di apartemen Green Lake Sunter, Rabu.
Baca juga : Polisi Ungkap Adanya Pabrik Narkoba di Apartemen Green Lake Sunter
Kotak minuman yang digunakan diduga merupakan kotak minuman bekas pakai. Para tersangka pelaku juga menyiapkan lem tembak untuk mengembalikan bentuk kotak minuman seperti semula.
Eko mengungkapkan, saat ini mereka tengah memburu satu tersangka yang buron. Tersangka yang bernama Joy itu merupakan orang yang melakukan peracikan dan koordinasi dengan tersangka lain.
"Kami terus lakukan pengembangan. Saat ini kami buru satu tersangka lagi. Perkiraan para pelaku sudah beraktivitas lebih dari enam bulan," ujar Eko.
Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, yatu AGM, KVL, HLR, dan AS. Mereka dijerat dengan beberapa pasal narkotika seperti pasal 113 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar sampai maksimal Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.