Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Kelompok Pemalsu Uang Rupiah dan BPKB

Kompas.com - 20/12/2017, 17:11 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Bareskrim Polri mengamankan 13 pelaku penggelapan, pemalsuan, penadahan mobil, dan pencucian uang yang tersebar di Jakarta dan Jawa Barat pada pertengahan Desember ini.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Komplek Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017), mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari pengungkapan jaringan uang palsu oleh Tim Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri di Jawa Barat berinisial AY, AS, TT, CM, dan BH pada awal Desember. Dari pengembangan kasus itu polisi mengamankan sejumlah pelaku lainnya.

Ke 13 tersangka memiliki sejumlah peran. BH berperan sebagai pembuat dokumen, surat-surat, dan uang palsu. Tersangka AK, AS, YH, DA, BC, CM berperan sebagai penggadai mobil ke pegadaian dengan dokumen palsu.

Baca juga : Tiga dari Lima Pengedar Uang Palsu Pernah Dipidana dalam Kasus yang Sama

TT berperan sebagai pemesan dokumen palsu kepada BH, serta menggadaiakan mobil ke pegadaian. DF dan AH merupakan perantara pegadai mobil, ST sebagai pemesan dokumen palsu. Sedangkan AR dan ASL bertugas menerima pesanan pembuatan dokumen dari para pemesan.

Polisi mengamankan 16 mobil, ratusan dokumen seperti visa, pasport, STNK, BPKB, E-KTP, dan uang palsu mencapai miliaran rupiah.

"Desember kami lakukan penyidikan. Penangkapan di Karawang dan berkembang di wilayah Jawa Barat. Kami temukan BH yang membuat dokumen palsu juga pengedar. Nah dari sana ditemukan bukti-bukti lain," ujar Ari.

Menurut Ari, belasan mobil itu didapatkan dari pembelian melalui leasing dan hasil penadahan seharga Rp 50 juta. Setelah mendapatkan mobil, para pelaku membuat STNK dan BPKB palsu agar bisa digadaikan ke pegadaian.

Biasanya para pelaku mendapat pinjaman sebesar Rp 140-Rp 150 juta.

Ari mengatakan, sejumlah pegadaian tertipu. Secara kasat mata dokumen-dokumen tersebut terlihat asli. Para tersangka pelaku juga menyertakan surat palsu dari Samsat yang menyatakan bahwa surat-surat kepemilikan mobil tersebut asli.

Para tersangka pelaku juga bekerjasama dengan satpam pegadaian. Satpam tersebut menerima dokumen yang diberikan para tersangka untuk bisa langsung diberikan dan diproses oleh manajemen pegadaian.

Para tersangka menyasar sejumlah pegadaian yang ada di Karawang, Bekasi, Sorean, dan Subang.

Penghasilan penjualan BPKB, STNK, serta pinjaman dari pegadaian digunakan untuk modal pembuatan uang palsu.

Terkait E-KTP, Ari mengatakan belum ada indikasi pembuatan E-KTP palsu untuk digunakan saat pilkada serentak.

Polisi masih melakukan pengembangan jaringan pelaku serta sejumlah pemesan dokumen-dokumen palsu tersebut.

"Ternyata mereka kerjasama dengan satpam. Yang buat pegadaian percaya juga bahwa ada surat pengantar dari Samsat bahwa dokumen-dokumen itu asli. Soal E-KTP belum ada indikasi ke sana (penggunaan untuk pilkada), kemungkinan digunakan untuk peminjaman," ujar Ari.

Kompas TV Bareskrim Polri mengungkap praktik pemalsuan uang dengan jumlah mencapai Rp 40 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com