JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mencari warga negara asing yang menggunakan jasa para anak jalanan yang dijual oleh sindikat perdagangan anak. Para WNA itu bisa dijerat pidana, karena menyetubuhi anak di bawah umur.
"Iya (bisa dikenakan pidana) pakai Undang-undang Perlindungan Anak," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2017).
Mardiaz belum mau mengungkapkan identitas para WNA tersebut. Menurut dia, identitas para WNA diungkap setelah penangkapan.
"Untuk warga negara mananya masih kami rahasiakan dulu, karena masih pengejaran. Tentu nanti kalau mereka sudah tertangkap, akan kami rilis," katanya.
Baca juga: Anak Jalanan yang Dijual ke WNA Dihargai Rp 1,5 Juta
Polisi membekuk empat orang pelaku tindak pidana perdagangan orang. Para pelaku diduga menjual anak di bawah umur.
Mereka adalah F, D, DI, dan S. Akibatnya, keempat tersangka terancam dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.