JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi sejumlah anggaran dalam APBD DKI Jakarta 2018. Pelaksana Tugas Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan, salah satu anggaran yang dievaluasi adalah biaya rapat anggota DPRD DKI.
"Biaya rapat-rapat di DPRD itu sementara kami dalami, kami cari landasan hukumnya ada apa tidak. Kalau tidak ada, berarti bisa jadi hilang," ujar Syarifuddin saat dihubungi, Kamis (21/12/2017).
Selain itu, anggaran lainnya yang dievaluasi adalah biaya perjalanan dinas anggota Dewan dan pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kemendagri meminta anggaran itu dirasionalkan.
"Peningkatannya relatif signifikan dibanding tahun sebelumnya. Biaya perjalanan dinas itu kami minta dirasionalkan, bisa frekuensinya, bisa jumlah harinya, kan misalnya sekian hari, bisa dikurangi," kata Syarifuddin.
Baca juga: Kemendagri Coret Dana Parpol Rp 4.000 Per Suara dari APBD DKI 2018
Anggaran lain yang dievaluasi yakni bantuan keuangan untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta. Kemendagri mencoret bantuan Rp 4.000 per suara dan merekomendasikan besaran bantuan itu kembali ke angka lama, yakni Rp 410 per suara.
Kemudian, Kemendagri juga mengevaluasi anggaran tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP). Kemendagri merekomendasikan dana itu dianggarkan dalam dana operasional gubernur. Selain itu, anggaran TGUPP diminta disesuaikan kebutuhan.
Baca juga: Kemendagri Minta Dana TGUPP Dianggarkan Pakai Operasional Gubernur
"Kami merekomendasikan untuk dianggarkan menggunakan anggaran biaya operasionalnya kepala daerah, bukan menggunakan pos khusus, (tetapi) mengambil jatahnya gubernur," ucap Syarifuddin.
Kemendagri telah mengevaluasi APBD DKI 2018. Hasil evaluasi itu telah dikirimkan tim evaluasi kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Tjahjo nantinya akan mengeluarkan surat keputusan (SK) berisi rekomendasi Kemendagri terhadap APBD DKI 2018. SK itu rencananya diterbitkan Jumat (22/12/2017).