JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasioanal (BNN) mengatakan kesulitan dalam mengindentifikasi ekstasi cair berbentuk air mineral diskotek MG Club dan kesulitan juga mengungkap peredaran narkoba yang dijuluki "aqua getar" itu di karena rapinya alur organisasi para tersangka.
"Para pelaku ini membentuk suatu jaringan yang cukup rapi dalam mengedarkan narkotika. Selain itu, bangunan MG Club dibuat tertutup dengan pagar tinggi lebih dari dua meter," kata Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari di Jakarta Timur, Kamis, (21/12/2017).
Baca juga : BNN Sebut Modus Peredaran Narkoba di Diskotek MG One Stop Service
Untuk bisa masuk ke gedung diskotek, pengunjung harus melewati beberapa aturan yang diterapkan pengelola. Pertama adalah pengunjung harus membayar uang masuk Rp 150.000 kepada petugas parkir.
"Petugas parkir minta Rp 150.000 per orang dengan alasan cover charge, bila tidak bayar tidak boleh masuk. Pengunjung tidak boleh pakai sendal, di sana itu disediakan penyewaan sepatu, harganya Rp 50.000," kata Arman.
"Tas, dompet berukuran besar, dan jaket juga tidak boleh masuk. Wajib dititip dan harus bayar lagi Rp 20.000," kata dia.
Untuk bisa mengkonsumsi ekstasi cair atau "aqua getar" pengunjung harus punya kartu keanggotaan. Biaya pembuatan kartu Rp 600.000. Namun dalam proses pembuatan kartu tersebut, pengunjung harus melewati beberapa rangkaian proses lagi.
"Buat kartu dan perpanjang enam bulan sekali biayanya Rp 600.000. Saat mau bikin (kartu anggota), ada wawancara yang dilakukan, dan pengunjung wajib memilik KTP elektronik (e-KTP), kalau tidak e-KTP tidak bisa jadi member," papar Arman.
Setelah memiliki kartu, anggota tidak bisa langsung membeli ektasi. Ada jalurnnya lagi yang diatur pihak MG Club.
Baca juga : Laboratorium Narkoba di Diskotek MG Produksi Ekstasi Cair
"Pertama petugas mengecek dulu kartu anggota, setelah itu dihubungkan ke kaptenya. Nah, kaptenya nanti akan ke penghubung, lalu penghubung ke kurir. Selanjutnyan kurir akan jemput barang (ekstasi cair) di lantai empat," ujar Amran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.