JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial RS (40) ditangkap polisi atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian melalui akun Facebook pribadinya.
"RS ditangkap terkait kasus hate speech (ujaran kebencian)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/12/2017).
Argo mengatakan, posting-an RS yang dianggap mengandung ujaran kebencian yakni terkait PDI-P.
Dia mengedit foto baliho partai berlambang banteng tersebut dengan menambahkan tulisan bernada SARA.
Baca juga : Kasus Ujaran Kebencian, Alfian Tanjung Divonis Dua Tahun Penjara
Adapun RS ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat pada Rabu (20/12/2017) kemarin. Saat ini, dia masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
Akibat ulahnya, RS terancam dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.