Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembongkaran Lahan untuk Proyek MRT Kembali Diprotes Warga

Kompas.com - 22/12/2017, 06:56 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan akan kembali membongkar lahan warga untuk proyek mass rapid transit (MRT) pagi ini, Jumat (22/12/2017).

Warga yang kena pembongkaran ini adalah warga penggugat yang kalah dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung sesuai putusan 10 Oktober 2017 lalu.

Mereka telah menerima surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 untuk mengosongkan lahan di kawasan Fatmawati tersebut. Salah satu pemilik lahan, Wienarsih, memprotes eksekusi yang dilakukan tanpa dasar hukum.

Ia keberatan patok batas lahan ukurannya lebih besar dari lahan yang dibayar. Ada sebagian kecil lahan yang diambil namun tak diganti rugi karena dianggap saluran dan jalan umum yang dirawat Pemprov DKI selama ini. Padahal di sertifikat, tertera jelas bahwa tanah yang menjadi saluran dan jalan itu adalah milik Wienarsih.

"Kami tidak mau menghambat atau menghalang-halangi proyek pemerintah. Namun, kami meminta supaya proses pengadaan tanah dilakukan dengan benar,” kata Wienarsih.

Baca juga : Bangunan Dibongkar, Penggugat MRT Pertanyakan Ongkos Perbaikan

Selain soal luasan lahan, warga lain, Ningsih, karyawan Toko Antik Indah 77, mempertanyakan ganti rugi perbaikan bangunan. Awalnya ia telah mundur dari jalan 3,1 meter.

Namun dalam SP 3 baru, toko kembali diminta mundur 85 sentimeter. Padahal, toko baru saja selesai direnovasi dengan desain yang baru. Pemiliknya harus kembali mengeluarkan dana untuk membongkar dan merenovasi bangunan.

“Ini baru lima bulan selesai direnovasi. Kami belum ada pemasukan karena toko tertutup besi proyek MRT. Sekarang, sudah harus bongkar dan renovasi lagi,” kata Ningsih.

Terkait ongkos perbaikan bangunan, Direktur Konstruksi PT MRT Jakarta Sylvia Halim mengatakan ongkos perbaikan sudah termasuk dalam rugi lahan.

Baca juga : Konstruksi MRT Jakarta Capai 88 Persen

"Sebagian ada yang uangnya sudah dititipkan di pengadilan. Itu ada dalam putusan kasasi kok," kata Sylvia.

Adapun terkait legalitas pembongkaran lahan, Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Bambang Eko Prabowo meminta warga mengerti lahan mereka sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan proyek MRT. Bambang mempersilakan warga yang masih tidak puas untuk mengajukan gugatan baru.

"Prinsipnya, kami butuh segera untuk kepentingan yang lebih besar yaitu transportasi massal MRT,” ujar Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com