JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Ashraf Ali menilai, robohnya bangunan cagar budaya di SMPN 32 Jakarta Barat akibat kelalaian Dinas Pendidikan DKI.
"Saya nilai Dinas Pendidikan telah lalai dalam situasi ini, saya minta gubernur DKI mengevaluasi kinerja dinas tersebut," kata Ashraf saat mengunjungi SMPN 32, Jumat (22/12/2107).
Menurut Ashraf, meski yang roboh merupakan banggunan cagar budaya, masalah ini perlu jadi perhatian serius Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Dinas Pendidikan.
Sebab, peristiwa itu terjadi di lingkungan sekolah yang merupakan tanggung jawab Dinas Pendidikan.
Ke depannya, ia mengusulkan agar tanggung jawab renovasi gedung sekolah diserahkan kepada dinas lain, seperti Dinas Perumahan.
"Bukan kapasitasnya bangunan itu dikerjakan Dinas Pendidikan. Coba dikasih dinas lain yang memang di bidangnya, dengan begitu kan bisa lebih paham teknisnya, kapan harus direhab dan lain-lain," ucap Ashraf.
Baca juga : Pemprov DKI Tanggung Biaya Pengobatan Korban Robohnya SMPN 32
Sementara itu, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Syahrial menyampaikan, ia akan meminta Gubernur DKI Anies Baswedan menegaskan bahwa bangunan cagar budaya merupakan prioritas untuk direhabilitasi.
Menurut Syarial, pihak sekolah sudah mengajukan agar cagar budaya di SMPN 32 itu direnovasi sejak 2014.
"Mereka sudah minta dari 2014, namun tidak disetujui dengan alasan bukan prioritas. Masalah priortas ini harus ada pemahaman bersama," ucap Syarial.
"Prioritas gedung yang dibangun di era modern beda dengan bangunan cagar budaya, bangunan ini sudah berdiri dari 1816. Harusnya cagar budaya itu jadi super prioritas, di atasnya gedung biasa," kata dia.