JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menutup Jalan Jatibaru Raya di depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kendaraan bermotor bisa melintasi kawasan tersebut setelah pukul 18.00 WIB.
"Perlu diklarifikasi bahwa jalannya tidak ditutup, tapi direkayasa lalu lintas dan setelah jam 18.00 bisa dilalui lagi," ujar Sandiaga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jumat (22/12/2017).
Sandiaga menyampaikan, salah satu bukti Jalan Jatibaru Raya tak ditutup yakni bisa melintasnya bus transjakarta di sana.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta mengakomodasi pedagang kaki lima (PKL) untuk tetap bisa berjualan di sana. Pejalan kaki juga bisa leluasa berjalan di trotoar.
"Ini adalah bentuk daripada memuliakan pejalan kaki, bentuk juga memastikan sarana transportasi terintegrasi karena ada transjakarta yang masuk, jadi tidak ditutup. Bukti tidak ditutup itu adalah transjakarta yang masuk. Terakhir adalah PKL tidak kehilangan lapangan pekerjaannya. Kasihan orang-orang kecil," kata dia.
Baca juga : Video Anies Naik Kereta dan Keliling Tanah Abang yang Sudah Ditatanya
Sandiaga menyampaikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengevaluasi penataan di kawasan Tanah Abang secara berkala.
"Kami akan evaluasi bulan pertama, bulan ketiga, enam bulan pertama, dan kami terus akan terima masuk-masukan yang kalau diperlukan ada modifikasi, kami akan lakukan modifikasi segera," ucap Sandiaga.
Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno, menilai, penggunaan jalan raya untuk berjualan PKL melanggar Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
"Jalan itu kan dibangun untuk lalu lintas orang dan barang menggunakan kendaraan. Kalau mau jualan ya jangan di jalan, nanti itu dianggap pengalihan fungsi, itu bisa melanggar undang-undang jalan," kata Djoko saat dihubungi Kompas.com.
Baca juga : Mulai Berjualan di Jalan, PKL Tanah Abang Keluhkan Penurunan Pendapatan
Menurut Djoko, pihak yang merasa terganggu dengan adanya penutupan jalan itu bisa menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hari ini, para PKL yang biasa berdagang di atas trotoar Stasiun Tanah Abang diperbolehkan berjualan di atas Jalan Jati Baru Raya yang letaknya tepat berada di dekat Stasiun Tanah Abang.
Dalam konsep penataan Pasar Tanah Abang jangka pendek ini, dua jalur yang ada di depan Stasiun Tanah Abang ditutup sejak pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.
Satu jalur digunakan untuk PKL dan satu jalur lainnya digunakan untuk jalur transjakarta. Para PKL disediakan tenda secara gratis tanpa dipungut retribusi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.