TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - ASS (13), siswi MTs Muhammadiyah 1, Ciputat, Tangerang yang menjadi korban penculikan pacarnya sendiri bernama FS (15) saat ini masih berada dalam kondisi trauma.
Selama diculik, ASS juga disetubuhi oleh FS di sebuah kontrakan milik saudara FS bernama Hadi Wijaya (19).
"Saat ini korban masih trauma dan shock. Hanya mampu menjawab lima pertanyaan dari tim kami, tapi habis itu enggak kuat. Nanti ditanyakan lagi, cari waktu yang pas," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto, di Mapolresta Tangerang Selatan, Sabtu (23/12/2017).
Fadli menambahkan, menurut keterangan FS, dia melakukan perbuatan tercela tersebut kepada ASS sebanyak dua kali selama tiga hari bersama di kontrakan.
"Menurut pengakuan pelaku, perbuatan itu dilakukannya tanpa unsur paksaan," imbuh Fadli.
ASS meninggalkan rumah selama tiga hari sejak Minggu (17/12/2017) silam. Team Vipers Polres Tangerang Selatan kemudian menemukan ASS dan juga menangkap FS serta Hadi Wijaya di Kawasan Gondrong Petir, Tangerang, Rabu (20/12/2017).
FS yang mengakui perbuatannya itu mengaku sebagai pacar korban sejak 17 November 2017.
"Kenalan bulan November, lewat WA, saya sama dia satu grup WA Jakmania. Saya japri terus kenalan dan akhirnya pacaran mulai 17 November tapi habis itu belum ketemuan," jelas FS.
Kemudian, pada Minggu tanggal 17 Desember mereka berdua berencana bertemu setelah janjian melalui WA. FS pun akhirnya menjemput ASS di depan gang rumahnya dan langsung pergi menggunakan angkot putih.
"Saya sama dia naik angkot ke Stasiun Sudimara terus naik kereta ke Kota Tua barengan. Terus dapat musibah handphone saya hilang dan duit habis jadi nggak bisa anter dia pulang," ungkap FS.
Setelah itu, FS kemudian mengajak ASS untuk menginap di kontrakan saudaranya di bilangan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Saya ajak dia nginap di sana. Terus kita tidur bertiga satu kamar, saya yang di tengah. Waktu hari itu belum ngapa ngapain saya," kata FS.
Memasuki hari kedua dan ketiga bersama, FS kemudian menyetubuhi ASS. Dia mengaku melakukannya sebanyak dua kali di kontrakkan tersebut.
"Awalnya ciuman doang pak. Terus habis itu saya dua kali begitu sama dia," ujar FS lirih.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan Pasal 83 juncto Pasal 76F atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 332 KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara.