JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan relawan melakukan aksi bisu dengan menggeruduk Mal Cilandak Town Square (Citos) pada Jumat (22/12/2017) siang.
Relawan yang tergabung dalam Gerakan Bersatu Lawan Industri Rokok (GEBRAK) ini menutup mulut dan hidung mereka dengan mengenakan masker dan membawa pesan-pesan tentang larangan merokok di kawasan tersebut.
"Tujuan kami melakukan aksi ini adalah untuk memberikan peringatan keras kepada Citos, bahwa mereka harus menaati peraturan yang berlaku, dan bersikap tegas terhadap semua tenant yang melanggar," ujar Hasna Pradityas, juru bicara aksi dan juga pegiat muda pengendalian tembakau dalam keterangan persnya, Jumat.
Hasna menilai Citos paling banyak melanggar aturan Pemerintah DKI Jakarta terkait kawasan tanpa rokok.
Menurut Hasna, meski sudah dipasang petunjuk "Kawasan Dilarang Merokok" di beberapa sudut di Citos, kenyataannya masih banyak ditemukan pengunjung merokok secara bebas.
Hasna menyebut dalam Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, instansi pendidikan, tempat kerja, tempat umum, dan angkutan umum masuk dalam kawasan dilarang merokok.
Baca juga : Pengunjung Merokok di Dalam Mal Citos meski Ada Larangan
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga punya Pergub Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok yang telah diubah menjadi Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010.
Dalam Pasal 18 Pergub 88, disebutkan bahwa tempat atau ruangan merokok harus terpisah, di luar dari gedung serta letaknya jauh dari pintu keluar.
Untuk mengurangi dampak negatif penggunaan rokok, pemerintah telah memberikan berbagai peraturan perundang-undangan yang di antaranya adalah Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga mengaturnya dalam PP Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan yang antara lain mengatur mengenai kandungan kadar nikotin dan tar dalam rokok, keterangan pada label, produksi dan penjualan rokok, serta iklan dan promosinya.
Baca juga : Kampung Pelangi di Jakarta, Tinggalkan Kesan Kumuh dan Bebas Asap Rokok
Namun, Hasna menilai Citos mengabaikan aturan-aturan ini. Aksi bisu ini juga bertujuan mengimbau kepada masyarakat agar berpartisipasi aktif menegakkan peraturan Kawasan Dilarang Merokok.
"Masyarakat harus mengingatkan dan menegur siapa saja yang merokok di dalam kawasan dilarang merokok karena setiap orang, dalam hal ini pengunjung mal, punya hak atas udara bersih, bebas dari asap rokok, dan aturan harus ditegakkan," katanya.
Kompas.com telah menghubungi kantor pengelola Citos, namun resepsionis meminta agar dihubungi kembali hari Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.