JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyayangkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri soal dana parpol pada APBD DKI 2018. Taufik mengatakan, seharusnya dana parpol di Pemprov DKI bisa naik seperti di pemerintah pusat.
"Kalau di pusat, (dana parpol) bisa naik 10 kali lipat, masa kami enggak bisa naik?" ujar Taufik ketika dihubungi, Selasa (26/12/2017).
Kemendagri mencoret dana parpol karena belum ada revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang menyatakan adanya kenaikan bantuan dana. Taufik mengetahui kondisi itu.
Namun, menurut dia, anggaran tetap harus disiapkan supaya bisa langsung cair begitu PP diteken.
Baca juga: Anies Sebut Pencoretan Dana Parpol Rp 4.000 Sudah Sesuai Harapan
"Kalau tidak, percuma dong PP itu disahkan. Enggak ada artinya," ujar Taufik.
Taufik mengatakan, seharusnya Direktorat Jenderal Keuangan Daerah memikirkan kondisi partai politik yang ada di tingkat kabupaten/kota di Jakarta. Berbeda dengan provinsi lain, partai tingkat kabupaten dan kota di Jakarta tidak mendapatkan dana bantuan.
"Kalau kabupaten/kota yang lain kan ada, itu perlu dipikirkan," kata Taufik.
Baca juga: Kemendagri Coret Dana Parpol Rp 4.000 Per Suara dari APBD DKI 2018
Taufik berencana menjelaskan hal itu kepada pihak Kemendagri.
Sebelumnya, Kemendagri mencoret dana parpol Rp 4.000 per suara. Kemendagri merekomendasikan besaran bantuan itu kembali ke angka lama, yakni Rp 410 per suara untuk parpol yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.