JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi anggaran rapat anggota DPRD DKI Jakarta. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengingatkan anggaran tersebut memiliki landasan hukum berupa peraturan daerah.
"Soal uang rapat, saya ingin sampaikan ke teman-teman Ditjen Keuangan Daerah di Kemendagri, itu kan perdanya sudah disepakati," ujar Taufik ketika dihubungi, Selasa (26/12/2017).
Perda yang dimaksud Taufik adalah Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta. Taufik mengatakan, perda tersebut juga telah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri. Oleh karena itu, seharusnya anggaran rapat tidak perlu dievaluasi.
"Perdanya kan yang menyepakati Kemendagri bukan kami," ujar Taufik.
Baca juga: Ini Anggaran-anggaran yang Dievaluasi Kemendagri pada APBD DKI 2018
Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi sejumlah anggaran dalam APBD DKI Jakarta 2018. Pelaksana Tugas Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syafruddin mengatakan, salah satu anggaran yang dievaluasi adalah biaya rapat anggota DPRD DKI.
"Biaya rapat-rapat di DPRD itu sementara kami dalami, kami cari landasan hukumnya ada apa tidak. Kalau tidak ada, berarti bisa jadi hilang," ujar Syafruddin.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.