JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan alasan Kemendagri mengevaluasi dana parpol pada APBD DKI 2018. Menurut dia, belum ada dasar hukum yang mengatur pemberian dana parpol hingga Rp 4.000 per suara.
Selain itu, Tjahjo juga meyakini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memahami alasan Kemendagri mengoreksi dana parpol.
"Saya yakin Pak Gubernur sangat paham, dia pernah menteri (Mendikbud) dalam bingkai anggaran yang terbesar," ujar Tjahjo seusai memberi pengarahan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbag) RPJMD 2018-2022 di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Tjahjo menegaskan, penganggaran harus dilakukan hati-hati. Sesuatu yang belum ada aturannya tidak bisa langsung dianggarkan.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Bersuara Saat Mendagri Bicarakan Evaluasi Dana Parpol
Sebelumnya, Kemendagri mencoret dana parpol Rp 4.000 per suara pada APBD DKI 2018. Kemendagri merekomendasikan besaran bantuan itu kembali ke angka lama, yakni Rp 410 per suara untuk parpol yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta.
Kemendagri mencoret dana parpol karena belum ada revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang menyatakan adanya kenaikan bantuan dana.