JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan merevisi Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang ditekennya pada 28 November 2018.
Pergub itu direvisi sebagai tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri yang meminta pos anggaran TGUPP dialihkan dari Biro Administrasi Sekretariat Daerah DKI Jakarta ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta.
"Nanti akan dilakukan perubahan pada tempatnya," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (27/12/2017).
Baca juga : Mengapa Anggaran TGUPP Tak Pakai Dana Operasional Gubernur?
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyampaikan, pasal-pasal yang akan direvisi yakni yang berkaitan dengan anggaran yang mulanya ditulis ada dalam Biro Administrasi. Nomenklatur itu akan diubah sehingga anggarannya ada di Bappeda.
"Yang direvisi ya itu saja bahwa anggarannya melekat di Bappeda, sudah itu saja," kata Saefullah di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Pasal 40 Pergub Nomor 187 Tahun 2017 menyebutkan, anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan TGUPP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Biro Administrasi Sekretariat Daerah.
Pasal itulah yang akan direvisi Anies. Ada pula beberapa pasal yang menyinggung soal Biro Administrasi dalam pergub tersebut.
Baca juga : Anies: TGUPP Itu Diperlukan dan Sah Adanya
Saefullah menyampaikan, secara kesekretariatan, TGUPP era Anies dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno akan bertanggung jawab kepada Bappeda. Namun, secara pekerjaan, TGUPP sepenuhnya bertanggung jawab kepada Anies.
"Secara administratif ke Bappeda, tetapi pertanggungjawaban pekerjaannya tetap pada gubernur," ucap Saefullah.
Adapun anggaran TGUPP dalam APBD DKI 2018 tetap Rp 28 miliar dengan 73 anggota. Jumlah anggota dan anggaran TGUPP tidak berubah berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri.