JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuty Kusumawati menjelaskan biaya perjalanan dinas di DKI Jakarta. Biaya ini sebelumnya menjadi sorotan Menteri Keuangan Sri Mulyani karena dinilai lebih besar tiga kali lipat dari standar nasional.
Tuty mengatakan, biaya perjalanan dinas di Jakarta berdasarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2015.
"Bahwa biaya perjalanan dinas daerah ditetapkan keputusan kepala daerah yang kemudian berdasarkan pada asas-asas akuntabilitas, transparansi, kepatutan, kewajaran," ujar Tuty di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/12/2017).
"Dan juga disebutkan di Permendagri 52 itu atas asas ketersediaan atau kemampuan pendanaan daerah," tambahnya.
Baca juga: Sri Mulyani Singgung Biaya Perjalanan Dinas DKI yang 3 Kali Lipat Standar Nasional
"Untuk angka Rp 1,5 juta ini sudah ditetapkan sejak Mei 2016 ya," kata Tuty.
Baca juga: Perbedaan Sikap Ahok dengan Nusron Wahid soal Perjalanan Dinas DPR
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan Pemprov DKI terkait pengawasan penggunaan anggaran APBD DKI, salah satunya mengenai besarnya biaya perjalanan dinas.
Sebab, anggaran perjalanan dinas Pemprov DKI cukup besar jika dibandingkan standar perjalanan dinas secara nasional.
"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas di DKI sama pusat hampir 3 kali lipatnya, Rp 1,5 juta per orang per hari di DKI, standar nasional itu hanya Rp 480.000 per orang per hari," ujar Sri Mulyani saat menghadiri acara Musrenbang DKI Jakarta di Balai Kota.