JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penyelundupan sabu seberat 1 ton segera disidang pada 3 Januari 2018. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dedyng Atabay mengatakan, saat ini pihaknya sudah merampungkan surat dakwaan terhadap 8 tersangka.
"Dakwaan sudah rampung, 3 Januari sidang," kata Dedyng di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2017).
Dedyng mengatakan, dakwaan dibagi menjadi dua. Satu dakwaan untuk 5 tersangka yang mengangkut sabu dengan kapal lewat laut, sementara 3 tersangka lainnya sebagai penerima kiriman di Banten. Seluruh tersangka yang berkewarganegaraan Taiwan itu kini dalam penahanan Kejaksaan.
"Ditahan di Cipinang," ujar Dedyng.
Baca juga: Begini Proses Mengungkap Penyelundupan Sabu 1 Ton dari China
Penyelundupan ini terjadi pada Juli 2017 di sebuah hotel di Anyer, Cilegon, Banten.
Baca juga: Kapolda Sebut Gagalnya Penyelundupan Sabu 1 Ton Bisa Selamatkan 2 Juta Jiwa Manusia
Saat penyergapan, polisi mengamankan 51 karung, masing-masing berisi 20 kilogram sabu. Sabu-sabu itu diperkirakan bernilai Rp 1,5 triliun.
Otak utama sindikat sabu ini, Lin Ming Hui, ditembak mati. Ia melawan saat hendak ditangkap. Penyelundupan ini menjadi salah satu kasus narkoba terbesar sepanjang sejarah Indonesia.