Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Januari, Sidang Perdana Kasus Penyelundupan Sabu 1 Ton Digelar

Kompas.com - 28/12/2017, 19:03 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penyelundupan sabu seberat 1 ton segera disidang pada 3 Januari 2018. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dedyng Atabay mengatakan, saat ini pihaknya sudah merampungkan surat dakwaan terhadap 8 tersangka.

"Dakwaan sudah rampung, 3 Januari sidang," kata Dedyng di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2017).

Dedyng mengatakan, dakwaan dibagi menjadi dua. Satu dakwaan untuk 5 tersangka yang mengangkut sabu dengan kapal lewat laut, sementara 3 tersangka lainnya sebagai penerima kiriman di Banten. Seluruh tersangka yang berkewarganegaraan Taiwan itu kini dalam penahanan Kejaksaan.

"Ditahan di Cipinang," ujar Dedyng.

Baca juga: Begini Proses Mengungkap Penyelundupan Sabu 1 Ton dari China

Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian (tengah) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (tiga kiri) menunjukkan barang bukti terkait kasus tangkapan penyelundupan narkoba saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2017). Seberat 1 ton narkoba jenis sabu asal China telah digagalkan Tim Gabungan Satuan Tugas Merah Putih yang terdiri dari petugasDirektorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depokpada Kamis minggu lalu di Anyer Serang, Banten.KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian (tengah) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (tiga kiri) menunjukkan barang bukti terkait kasus tangkapan penyelundupan narkoba saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2017). Seberat 1 ton narkoba jenis sabu asal China telah digagalkan Tim Gabungan Satuan Tugas Merah Putih yang terdiri dari petugasDirektorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depokpada Kamis minggu lalu di Anyer Serang, Banten.
Kedelapan tersangka yakni Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, Hsu Yung Li, Tsai Chih Hung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, Kuo Chun Hsiung, dan Juang Jin Sheng. Oleh kepolisian, mereka dijerat Pasal 114 atau Pasal 113 atau Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Penyelundupan ini terjadi pada Juli 2017 di sebuah hotel di Anyer, Cilegon, Banten.

Baca juga: Kapolda Sebut Gagalnya Penyelundupan Sabu 1 Ton Bisa Selamatkan 2 Juta Jiwa Manusia

Saat penyergapan, polisi mengamankan 51 karung, masing-masing berisi 20 kilogram sabu. Sabu-sabu itu diperkirakan bernilai Rp 1,5 triliun.

Otak utama sindikat sabu ini, Lin Ming Hui, ditembak mati. Ia melawan saat hendak ditangkap. Penyelundupan ini menjadi salah satu kasus narkoba terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

Kompas TV Polisi Tahan Kapal dan 5 Kru Penyelundup Sabu 1 Ton
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com