JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono mengatakan, hasil penyelidikan memperlihatkan adanya unsur kelalaian dalam robohnya tembok Apartemen Pakubuwono Spring.
Pihak kontraktor pembangunan dinilai tidak menjalankan aturan keselamatan dan kesehatan kerja.
"Ini artinya sementara dia lalai, tidak menjalankan apa yang diamanatkan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatkan dan Kesehatan Kerja," ujar Priyono ketika dihubungi, Kamis (28/12/2017).
Baca juga : Kemnaker Pastikan Korban Robohnya Tembok Pakubuwono Spring Dapat Santunan
Priyono mengatakan, hal ini termasuk tindak pidana ringan. Biasanya, kata Priyono, polisi akan memutuskan bahwa kontraktor berbuat kelalaian sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Dinas Ketenagakerjaan sendiri membantu proses penyelidikan kasus ini. Hasilnya akan diserahkan ke polisi untuk membantu penyelidikan di sana.
Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Triyanto juga mengatakan ada kelalaian dalam robohnya tembok Apartemen Pakubuwono Spring.
Ada temuan terkait sisi konstruksi teknis pembangunan itu. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sedang membuat surat penetapan kecelakaan kerja.
Baca juga : Soal Robohnya Tembok, Kemnaker Panggil Pengelola Pakubuwono Spring
Selain itu, kata Triyanto, pihaknya akan menentukan besar santunan yang harus diberikan kontraktor kepada korban. "Sedang diproses surat penetapan kecelakaan kerja dan besaran santunannya," ujar dia.
Tembok di salah satu bangunan di Apartemen Pakubuwono Spring, Kebayoran Lama, roboh pada Selasa (26/12/2017) malam. Tiga pekerja tewas, sementara tiga lainnya terluka.
Salah satu pekerja yang tewas baru dievakuasi 20 jam kemudian karena terjebak di bawah reruntuhan. Hingga saat ini, Kompas.com masih berusaha mengonfirmasi kepada pengelola.