JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengimbau para satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta tak membolos seusai libur perayaan tahun baru.
Ia mengatakan, menurut ketentuan pemerintah pusat, 2 Januari 2018 bukan tanggal cuti bersama.
"Kami sudah kebanyakan cuti," ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (29/12/2017).
Sandi melanjutkan, untuk memastikan hal tersebut, ia akan melakukan sidak di lingkungan kerja Balai Kota DKI Jakarta.
Baca juga: 2 Januari Bukan Cuti Bersama, ASN yang Bolos Akan Kena Sanksi
"Tegas kami. Mereka harus ada di sini (Balai Kota) tanggal 2. Saya akan datang, saya cek nanti ke tempat (ruang) mereka," katanya.
Ia mengatakan, nantinya pegawai yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi menurut peraturan yang berlaku.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menegaskan, tanggal 2 Januari 2018 bukan merupakan hari cuti bersama. Oleh karena itu, semua aparatur sipil negara (ASN) wajib masuk kerja pada tanggal tersebut.
“Bagi yang nekat tidak masuk kerja, ada sanksi yang telah menanti,” kata Asman seperti dikutip dari setkab.go.id, Rabu (27/12/2017).
Penegasan ini disampaikan Asman Abnur terkait banyaknya pertanyaan yang diajukan sejumlah pihak apakah tanggal 2 Januari 2018 merupakan cuti bersama atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.