JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang 2017, sejumlah kasus hukum menyedot perhatian publik, mulai kasus main hakim sendiri hingga tindakan persekusi yang dilakukan sekelompok masyarakat.
Berikut rangkuman kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat sejak Januari hingga Desember 2017.
1. Kasus dugaan "chat" pornografi Rizieq-Firza
POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yaitu Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan.
Akhir Januari 2017, jagat media sosial dihebohkan tersebarnya
screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Percakapan itu pertama kali diketahui dari situs baladacintarizieq.com. Dalam percakapan tersebut, terdapat foto wanita tanpa busana yang diduga Firza, sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut.
Terkait percakapan WhatsApp ini, polisi telah memeriksa Firza dan menetapkannya sebagai tersangka.
Tak lama kemudian, Rizieq juga ditetapkan tersangka.
Baca juga: Ketua MUI Minta Rizieq Patuhi Proses Hukum
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Firza Husein tiba di Krimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). Firza terbelit kasus konten pornografi dalam percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan dirinya dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Saat hendak diperiksa, Rizieq memilih pergi ke Arab Saudi. Untuk memeriksa Rizieq, polisi berupaya menjemputnya, salah satunya dengan mengajukan penerbitan
red notice.
Baca juga: Kirim Surat ke Jokowi, Pengacara Minta Kasus Rizieq Dihentikan
Namun, rencana itu belum membuahkan hasil. Rizieq belum juga kembali ke Indonesia dan belum diperiksa.
2. Ahok divonis 2 tahun penjara
WARTA KOTA / HENRY LOPULALAN Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dinyatakan terbukti menodai agama dan divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 9 Mei 2017.
Putusan hakim didasari Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Begitu divonis, Ahok langsung ditahan di Rutan Cipinang. Namun, Ahok akhirnya dipindahkan ke Rutan Mako Brimob, karena alasan keamanan.
Baca juga: Vonis Ahok di Mata Media Massa Internasional
Kasus penodaan agama ini berawal saat Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu, September 2016. Buni Yani menyebarkan rekaman video pidato Ahok yang diduga telah dipotong ke akun Facebook miliknya.
Ahok disidangkan dengan memanggil sejumlah saksi ahli.
Baca juga: Masyarakat Diminta Lapang Dada Sikapi Vonis Ahok