JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menahan BG, anggota ormas keagamaan yang melakukan sweeping toko obat di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Sweeping tersebut karena toko obat itu diduga menjual obat kedaluwarsa.
Kapolres Bekasi Kota Kombes Indarto mengatakan, BG saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Sebab, pemilik toko LW dan pegawainya MA ditahan di Mapolres Bekasi.
"Pertimbangan teknis karena dua kasus beda. Kalau disatukan enggak pas makanya salah satu dipindah. Teknis aja enggak ada masalah," ujar Indarto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/1/2017).
Indarto menambahkan, saat melakukan aksi sweeping anggota ormas tersebut tidak memberi tahu pihak kepolisian. Dia sangat menyayangkan langkah ormas tersebut yang main hakim sendiri.
Baca juga : Sweeping Toko Obat di Bekasi, Anggota Ormas Ditangkap Polisi
"Sampai sekarang belum dapatkan keterangan yang menyatakan dia sudah koordinasi dengan polisi. Saya sudah cek enggak ada. Setelah datang baru mereka baru koordinasi sama polisi," kata Indarto.
Indarto menjelaskan, BG melakukan sweeping ke toko tersebut setelah mendapat informasi bahwa toko itu menjual obat kedaluwarsa.
"Mereka spontan. Jadi mereka diberitahu seseorang bahwa toko itu jual obat kedaluwarsa, dengan dasar itu mereka bergerak untuk lakukan itu," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.