JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik meminta berbagai pihak tak mempersoalkan besarnya gaji yang akan diterima anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) pada pemerintahan Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Enggak masalah (soal gaji). Sekarang yang paling penting adalah kita tunggu kerjanya, jangan berdebat soal gajinya," kata M Taufik ketika dihubungi, Kamis (4/1/2018).
Ia mengatakan, gaji Rp 51,1 juta itu layak diberikan jika kompetensi para anggota TGUPP mumpuni untuk membantu Gubernur menjalankan program-programnya.
"Kalau menurut saya, sesuailah dengan kemampuannya. Kan, sesuai, semisal gini, dalam ketentuan kalau kami pansus saja sudah memanggil staf ahli, bisa sebulan Rp 50 juta, itu ada standar itu," ujar Taufik.
Baca juga: Anies Angkat Bambang Widjojanto Jadi Ketua TGUPP Pencegahan Korupsi
Komisi C DPRD DKI Jakarta memanggil Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Biro Administrasi, dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah untuk menjelaskan anggaran TGUPP. Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso menerima data tentang gaji ketua TGUPP dan para kepala bidang.
"(Gaji) ketua TGUPP itu Rp 51,5 juta (tiap bulan). Kemudian honor ketua bidang karena ada lima bidang, (gajinya) itu Rp 41 juta (tiap bulan)," ujar Santoso di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu.
Baca juga: Ketua TGUPP Digaji Rp 51,5 Juta Per Bulan dan Dapat Mobil Dinas
Selain itu, ketua TGUPP juga akan mendapatkan fasilitas mobil dinas Toyota Altis.
Sejauh ini, anggota TGUPP yang sudah diumumkan baru lima orang. Lima orang ini tergabung dalam Komite Pencegahan Korupsi (KPK) DKI Jakarta.
Komite itu dipimpin mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto serta beranggotakan aktivis LSM HAM Nursyahbani Katjasungkana, mantan Wakapolri Komjen Oegroseno, peneliti ahli tata pemerintahan Tatak Ujiyati, dan mantan Ketua TGUPP pada pemerintahan sebelumnya Muhammad Yusuf.