JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengusulkan dua hal untuk menata Tanah Abang. Menurutnya, Pemprov DKI seharusnya merelokasi pedagang kaki lima ke tempat lain, bukan membebaskan mereka berjualan di jalan.
"Pertama, PKL itu didata, yang punya KTP Jakarta saja yang diizinkan berjualan, dan gratis sewa tempatnya. Namun, mereka ditempatkan di suatu tempat tertentu, jangan di jalan," kata Halim saat menghadiri diskusi penataan lalu lintas dan kawasan Stasiun Tanah Abang di Hotel Millenium, Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Ia mengatakan, tidak semua PKL Tanah Abang merupakan warga Jakarta. Aturan pedagang ber-KTP DKI meminimalisasi kemacetan di Tanah Abang. Selain itu, Pemprov DKI juga perlu memperbanyak angkutan umum yang dapat menampung penumpang dalam jumlah besar.
Baca juga: Setiap Hari Kami Tempur dengan PKL Tanah Abang, Dicibir sampai Diludahi...
Ia mengatakan, tidak benar mempersilakan PKL berjualan di atas jalan. Sebab, hal tersebut melanggar ketentuan yang ada terkait fungsi jalan.
Baca juga: Ketika PKL di Trotoar Tanah Abang Kucing-kucingan dengan Satpol PP
Jika melanggar, mereka bisa dikenai pelanggaran undang-undang jalan, yakni Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
"Apabila ada yang sengaja melakukan kegiatan yang berakibat terganggunya fungsi jalan, dikenai denda Rp 1,5 miliar dan penjara 18 bulan terkait pelanggaran tersebut," ujarnya.