TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi telah memeriksa kondisi kejiwaan WS alias Babeh yang diduga menyodomi 25 anak Tangerang.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka dan hasilnya tersangka dinyatakan normal," kata Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (4/1/2018).
Sementara itu, para korban yang disodomi Babeh telah mendapatkan pemulihan trauma dan pendampingan dari P2TP2A dan Kemen PPPA.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dia melakukan sodomi itu dalam keadaan sadar dan atas kesedian para korbannya karena ingin mendapatkan ilmu darinya.
"Tersangka bercerita kepada saya kalau kedatangan anak-anak karena menganggap tersangka memiliki ajian semar mesem dan bisa mengobati orang sakit," ujar Sabilul.
Baca juga : Sodomi 25 Anak, Babeh Diciduk Polisi
Atas dasar itu, anak-anak kemudian mulai berdatangan ke rumahnya untuk meminta diberikan ajian tersebut.
Babeh pun bersedia memberikan hal tersebut, tetapi dengan syarat tertentu. Dia meminta anak-anak yang datang ke gubuknya itu untuk memberikan mahar atau kompensasi uang.
"Namun, untuk mahar uang, anak-anak mengaku tidak memilikinya. Tersangka kemudian mengatakan, mahar uang bisa diganti asalkan anak-anak bersedia disodomi. Berdasarkan pengakuan tersangka, anak-anak bersedia disodomi olehnya," kata Sabilul.
Tak hanya itu, kata dia, Babeh juga mengancam anak-anak tersebut bakal mendapatkan kesiapan jika menolak permintaannya.
"Anak-anak tersebut diancam bakal mendapatkan kesialan selama 60 hari jika tak mau disodomi," tambah Sabilul.
Adapun Babeh ditangkap setelah dia kembali melakukan sodomi terhadap tiga anak pada 2 Desember 2017. Dari situ, salah satu korban melaporkan peristiwa tersebut kepada orangtuanya.
Sang orangtua kemudian membuat laporan ke polisi terkait hal tersebut. Semua korban sodomi Babeh ini diketahui berjenis kelamin laki-laki.
"Rata-rata usia anak yang menjadi korban kekerasan seksual oleh tersangka antara 10-15 tahun dan semua berjenis kelamin laki-laki," ucap Sabilul.
Baca juga : Sodomi Putri Sendiri Lebih dari 600 Kali, Pria Malaysia Dibui 48 Tahun
Selain menangkap Babeh, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah kaus lengan pendek merek “little boy”, satu celana pendek warna biru ungu, pelor gotri, dan telepon genggam.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dalam paling lama 15 tahun," ujar Sabilul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.