JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta Ombudsman RI membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut mengawasi penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sebab, Pemprov DKI tidak menarik iuran apa pun kepada PKL yang berjualan di Jalan Jatibaru Raya.
"Pedagang kecil mandiri itu tidak dikenakan biaya. Kami minta bantuan juga dari teman-teman, termasuk Ombudsman yang hits banget untuk memantau Tanah Abang," ujar Sandiaga dalam konferensi pers evaluasi penataan Tanah Abang di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Sandiaga meminta Ombudsman dan semua pihak melapor Pemprov DKI, apabila menemukan pungutan liar yang dilakukan oknum tertentu. Dia berjanji akan menindak tegas oknum tersebut jika terbukti.
"Kalau terpantau ada yang mengambil biaya iuran, pungutan, laporkan ke kami dan kami akan tindak tegas," kata Sandiaga.
Baca juga: Wali Kota Jakpus: Saya Belum Terima Protes dari Orang-orang Tanah Abang
Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, temuan itu didapatkan setelah pihaknya melakukan monitoring di tujuh lokasi yang rawan PKL, yakni Pasar Tanah Abang, kawasan Stasiun Tebet, Setiabudi, Menara Imperium, kawasan Jatinegara, Setiabudi Perbanas, dan kawasan Stasiun Manggarai.
Baca juga: Sandiaga: Penataan Tanah Abang Harus Terus Dikaji dan Dimodifikasi
Ombudsman juga merekam oknum Satpol PP yang melakukan pungutan liar terhadap PKL untuk membuktikan hasil investigasi mereka.
"Kami temukan ada penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, dan pembiaran yang dilakukan oknum Satpol PP maupun kelurahan dan kecamatan setempat," ujar Adrianus, 24 November 2017.