JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Jennifer Dunn resmi digelandang masuk Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jumat (5/1/2018). Jennifer akan menjalani masa tahanan selama 20 hari hingga 24 Januari mendatang.
Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Ajun Komisaris Besar Jean Calvin Simanjuntak menjelaskan ada beberapa alasan yang mendasari penahanan Jennifer.
"Penyidik mempunyai alasan subjektivitas dan objektivitas. Yang pertama memang terkait dengan objektivitas," ujar Calvin kepada media di Polda Metro Jaya, Sabtu (6/1/2018).
Untuk objektivitas yang dimaksud adalah sanksi atas perbuatan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Jennifer dan R dengan hukuman paling sedikit lima tahun.
Baca juga : Pihak Jennifer Dunn Akan Bicarakan Rencana Rehabilitasi
Sedangkan alasan subjektivitas, Calvin mengatakan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Jadi kami berencana melakukan konfrontir dan penambahan lain antara JD, R, dan FS. Rencana malam ini atau besok," kata Calvin.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, menjelasakan maksud penahanan Jennifer Dunn dilakukan sudah sesuai SOP dan KUHP.
"Kenapa ditahan karena dikhwatirkan dia melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan dikhawatirkan mengulangi perbuatan yang sama," ucap Argo.
Baca juga : Kuasa Hukum: Jennifer Dunn Menangis Cukup Lama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.