JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menggugat cerai istrinya, Veronica Tan.
Sumber Kompas.com yang bisa dipercaya menyebutkan, gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018) sore sekitar pukul 15.00.
Seorang petugas pendaftaran perkara perdata di PN Jakarta Utara juga membenarkan adanya gugatan cerai atas nama Ahok.
Sumber Kompas.com mengatakan, pendaftaran dilakukan kuasa hukum Ahok dari kantor pengacara Fifi Lety Indra & Partners.
Kompas.com mencoba menghubungi Fifi Lety Indra, pengacara di kantor pengacara itu dan merupakan adik Ahok. Namun, panggilan telepon Kompas.com tidak diangkat, pesan singkat juga tidak dibalas, hanya dibaca.
Minggu (7/1/2018) ini, beredar surat gugatan cerai Ahok terhadap Veronica Tan. Mengenai kebenaran surat tersebut, Kompas.com masih menunggu konfirmasi dari pihak PN Jakarta Utara dan pihak Ahok.
Baca juga: Pengacara Benarkan Ahok Gugat Cerai Veronica Tan
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan