JAKARTA, KOMPAS.com — Penitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Tarmuzi, mengatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menandatangani surat gugatan cerai terhadap istrinya, Veronica Tan. Surat gugatan cerai didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018).
"Sudah (ditandatangani Ahok), di (atas) meterai Rp 6.000," ujar Tarmuzi kepada wartawan di PN Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).
Surat gugatan itu, kata Tarmuzi, diantarkan salah satu rekan adik Ahok dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners sebagai kuasa hukum dalam kasus itu. Gugatan diajukan pada Jumat pekan lalu sekitar pukul 14.30 atau sebelum pendaftaran gugatan ditutup.
Baca juga: Pengacara Benarkan Ahok Gugat Cerai Veronica Tan
"Yang datang dari grup adiknya Ahok, tetapi bukan adiknya, rekannya. (Surat gugatan cerai diantarkan) sekitar pukul 14.30, pas mau tutup. Saya yang tanda tangan, sekarang humas sudah tahu," ujar Tarmuzi.
Sebelumnya, pengacara yang mewakili mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur, dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners membenarkan Ahok melayangkan surat gugatan cerai terhadap Veronica Tan.
Baca juga: Ahok Gugat Cerai Veronica Tan
"Benar bahwa Pak Ahok telah melayangkan gugatan cerai terhadap Ibu Veronica. Itu benar adanya. Nomor perkaranya 10/Pdt.G/2018 tanggal 5 Januari 2018," kata Josefina kepada Kompas.com.