JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Santoso, memanggil Unit Pengelola Taman Margasatwa Ragunan (TMR) dan Bank DKI untuk membahas masalah e-ticketing di Ragunan. Menurut Santoso, perjanjian kerja sama antara UPT Ragunan dan Bank DKI hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain.
"Jelas-jelas memang tidak menguntungkan kedua belah pihak, hanya menguntungkan salah satu pihak. Merugikan dalam banyak hal kepada pengelola TMR," kata Santoso di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (8/1/2018).
Santoso mengatakan, perjanjian kerja sama antara keduanya mewajibkan pihak TMR mengendapkan dana Rp 20 miliar di rekening Bank DKI. Dana tersebut tidak bisa diotak-atik. Padahal sebagai BLUD, UPT Ragunan harus siap jika suatu hari Pemprov DKI membutuhkan dana dari mereka.
Baca juga : Harus Endapkan Rp 20 Miliar di Bank DKI, UPT Ragunan Keberatan dengan Sistem e-Ticketing
"Kemudian pada saat pengunjung ramai, TMR harus deposit Rp 500 juta untuk top-up. TMR harus deposit ke Bank DKI. Mereka enggak ada keuntungannya, ini membebani manajemen TMR," kata Santoso.
Ia meminta ada evaluasi perjanjian kerja sama antara Bank DKI dan UPT Ragunan. Pada dasarnya, kata dia, sistem e-ticketing harus didukung untuk membudayakan transaksi non-tunai. Namun, bentuk kerja samanya harus menguntungkan dua belah pihak.
"Kami minta supaya ini dievaluasi dan pekan depan kami minta untuk bisa membaca apa yang menjadi kesepakatan kedua belah pihak agar sama-sama menguntungkan," ucap Santoso.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.