JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike menilai kurang tepat jika aturan larangan bermotor di Jalan Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat dicabut saat ini.
Menurut dia, waktunya belum tepat karena masih banyak pembangunan infrastruktur di sekitar jalan itu.
"Kalau sekarang timing-nya kurang pas dengan adanya pembangunan ini. Nanti kalau pembangunan sudah rapi, sudah bisa jalan, mungkin ya (baru bisa dicabut)," ujar Yuke ketika dihubungi, Senin (8/1/2018).
Yuke mengacu pada pembangunan mass rapid transit (MRT) yang masih berlangsung. Menurut dia, pencabutan kebijakan ini baru bisa dipertimbangkan kembali setelah moda transportasi itu siap digunakan.
Oleh karena itu, Yuke meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta mempertimbangkan langkah yang tepat, meskipun ada putusan MA yang mencabut pergub tersebut.
Baca juga : Sandi: Pembatalan Pergub Larangan Motor Sudah Kami Prediksi
"Mohon dipirkirkan kembali apakah sudah tepat cabut pergub saat ini. Lebih bijaksana lagi lah mengatur itu," ujar Yuke.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan peraturan gubernur (pergub) soal pelarangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Pergub yang dimaksud yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Kedua pergub itu diteken Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dengan terbitnya putusan Nomor 57 P/HUM/2017 pada 21 November 2017, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus membebaskan kembali sepeda motor melintasi di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.