Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pembatasan Motor Tepat Dilakukan di Thamrin, karena Transportasi Umum Tersedia"

Kompas.com - 09/01/2018, 14:16 WIB
Stanly Ravel

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi Dharmaningtyas mengimbau Mahkamah Agung melibatkan instansi untuk membatalkan peraturan gubernur (pergub) soal larangan sepeda motor melintas di kawasan Thamrin-Medan Merdeka Barat. Ia mengatakan, perlu melihat aturan teknis sebelum memutuskan sebuah kebijakan.

Keputusan yang ditetapkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, lanjutnya, sudah tepat. Kebijakan ini, katanya, dapat mendorong warga menggunakan transportasi umum. Selain itu, peraturan itu juga mendorong pemerintah menyediakan moda transportasi yang memadai.

Adapun, dasar pembatasan motor sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 133 ayat 2 butir C dan Perda DKI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Transportasi.

"Putusan MA yang membatalkan kebijakan pembatasan motor di kawasan Thamrin itu bertentangan dengan UU LLAJ dan Perda tersebut. Dari kaca mata saya, untuk lokasi tersebut (Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat) seharusnya sudah benar, karena transportasi umumnya sudah ada," ucap Dharmaningtyas, Selasa (9/1/2018).

Baca juga: Polisi: Sangat Sayang kalau Pelarangan Sepeda Motor di Thamrin Dicabut

Jika aturan itu dicabut, maka akan sulit membuat warga beralih menggunakan transportasi massal. Selain itu, akan ada mass rapid transit yang melintasi kawasan itu.

"Kalau sekarang dibatalkan, lalu nanti dibatasi lagi, malah semakin susah. Jangan lihat kondisi saat ini yang memang belum steril, sehingga transportasi umum yang ada terkesan belum maksimal. Saat infrastruktur sudah selesai, semua transportasi akan sesuai fungsinya," ujar Dharmaningtyas.

Kompas TV Meski masih menuai pro dan kontra, Anies yakin jika rencana pencabutan larangan tersebut tidak akan menimbulkan kemacetan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com