JAKARTA, KOMPAS.com — Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, hingga saat ini belum ada konfirmasi apa pun dari pihak Veronica Tan terkait gugatan cerai yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Jootje mengatakan, sejak gugatan cerai didaftarkan pada Jumat pekan lalu oleh kuasa hukum Ahok, pihak Veronica masih belum berkoordinasi atau mendatangi PN Jakarta Utara.
"Kami juga belum tahu pihak tergugat (Veronica) ada (pengacaranya)," ujar Jootje kepada Kompas.com, Rabu (10/1/2018).
Meski begitu, tiga majelis hakim yang telah ditunjuk untuk menangani gugatan cerai Ahok dan Veronica akan segera menetapkan hari persidangan. Majelis, kata Jootje, akan memanggil pihak Ahok dan Veronica.
Baca juga: Belajar dari Kasus Ahok-Vero, Ini 7 Faktor Prediksi Cerai Menurut Sains
Dalam persidangan, nantinya majelis hakim akan menentukan jadwal mediasi antara Ahok dan Veronica. Saat mediasi, Ahok dan Veronica diwajibkan untuk hadir.
"Namun, apakah dia (Veronica) diwakilkan (saat persidangan pertama) oleh pengacaranya atau ibu tergugat Veronica Tan akan hadir sendiri, kami enggak tahu. Nanti saat awal persidangan baru tahu kepada siapa dia berikan kuasa," ujar Jootje.
Baca juga: Pengacara Sebut Ahok dan Veronica Bahas Perceraian sejak Akhir 2017
Melalui kuasa hukumnya, Ahok mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018) pekan lalu. Menurut rencana, majelis hakim yang telah ditunjuk akan menentukan jadwal persidangan Ahok dan Veronica hari ini.
Baca juga: Mengapa Banyak yang Patah Hati Gara-gara Gugatan Cerai Ahok-Veronica?