Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandi: Sebagai Institusi Negara, Kami Tak Boleh Kalah sama Pengembang

Kompas.com - 10/01/2018, 11:05 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, ada prosedur yang salah dalam pengajuan sertifikat hak guna bangunan (HGB) pulau-pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar menunda dan membatalkan sertifikat HGB pulau-pulau reklamasi untuk pihak ketiga.

Sandiaga menyebut, Pemprov DKI tidak boleh kalah dari pengembang reklamasi.

"Ada kesalahan dalam pengajuan HGB tersebut dan ini sudah lama dipetakan. Alhamdulillah kami kemarin sudah bersurat dan berproses," ujarnya.

Baca juga: Bersurat ke BPN, Sandiaga Tunjukkan DKI Serius Hentikan Reklamasi

"Apa pun yang menjadi konsekuensi itu tentunya kami siap menghadapinya. Sebagai institusi pemerintah, institusi negara, kami enggak boleh kalah sama pengembang," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Sandiaga menjelaskan, Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Anies Baswedan dan dirinya selalu memberikan peluang kepada swasta untuk berbisnis dan membuka lapangan pekerjaan di Ibu Kota. Namun, bisnis itu tidak boleh merugikan warga Jakarta.

Baca juga: Anies Akhirnya Ceritakan Pertemuannya dengan Pengembang Reklamasi

"Kami sangat kondusif kepada pebisnis untuk membuka lapangan kerja. Namun, kalau ini mencederai masyarakat, rasa keadilan daripada masyarakat, negara harus hadir," katanya.

Setelah mengirimkan surat ke BPN, Sandiaga menyebut, Pemprov DKI siap menghadapi konsekuensi hukum selanjutnya.

Gubernur Anies sebelumnya juga menyampaikan ada prosedur yang salah yang telah dilakukan pemerintahan sebelumnya dalam perizinan reklamasi.

Baca juga: Luhut Ingatkan Anies-Sandi Bakal Dituntut Pengembang Reklamasi

"Maka, kami akan lakukan perda zonasi dulu baru atur soal lahan dipakai untuk apa. Ini perdanya belum ada, tetapi sudah keluar HGB. Ini urutannya enggak betul," ujar Anies, Selasa (9/1/2018).

Dalam surat yang dikirimkan ke Kementerian ATR/BPN pada 29 Desember 2017, Gubernur Anies memohon agar kementerian tersebut mengembalikan semua dokumen yang telah diserahkan Pemprov DKI terkait perizinan reklamasi.

Pemprov DKI juga meminta agar Kementerian ATR/BPN menunda penertiban sertifikat HGB dan membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi yang sudah diterbitkan.

Baca juga: KPK Dalami Peran Dua Pengembang Reklamasi di Teluk Jakarta

Dalam surat itu, Pemprov DKI menyebut masih melakukan kajian terkait reklamasi setelah pencabutan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di DPRD DKI.

Kompas TV Kasus reklamasi Teluk Jakarta kini masuk dalam penyidikan di Polda Metro Jaya, polisi menilai perkara ini masuk dalam pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com