JAKARTA, KOMPAS.com - Kasdi (21), ditangkap polisi karena menganiaya istrinya yang tengah hamil berinisial LR (21). Akibat penganiayaan itu, bayi yang dikandung LR meninggal dunia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, Kasdi sudah melakukan kekerasan dalam rumah tangga sejak awal menikah. Pasangan itu menikah sejak Juli 2017 lalu.
"Jadi kejadian ini bukan yang pertama kali, tapi sudah berkali-kali sejak awal menikah," ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/1/2018).
Nico menambahkan, puncak amarah Kasdi terjadi pada 4 Januari lalu. Kasdi dengan tega menendang perut, pinggang dan memukul kepala istrinya.
Baca juga : Suami Diduga Tendang Istri yang Sedang Hamil, Bayinya Meninggal
"Tersangka marah karena cemburu, bahwa korban berhubungan dengan orang lain, sehingga meragukan anak yang dikandung istrinya," kata Nico.
Kasdi diduga menganiaya istrinya di Jalan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat pada 4 Januari 2018. Keesokan harinya, LR mengeluhkan sakit pada perutnya hingga mengalami pendaharan.
Akhirnya, LR dibawa ke rumah sakit dan dilakukan operasi caesar. Pasca operasi, dokter menyatakan bayinya telah meninggal dunia.
Baca juga : Diduga Siksa Istrinya yang Tengah Hamil, Kasdi Ditangkap Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.