JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Komite Harmonisasi Regulasi (KHR) bertugas untuk mengkaji setiap regulasi yang akan dibuat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Komite itu merupakan bagian dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
"Misalnya kami mau membuat regulasi tentang perda perpasaran, terus ini bagaimana hubungannya dengan perda-perda yang lain, bertabrakan apa enggak, kemudian aturan nasional gimana," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Baca juga : Setelah Komite PK, Anies Bikin Komite Harmonisasi Regulasi
Menurut Saefullah, tugas Komite Harmonisasi Regulasi tidak akan bertabrakan dengan tugas Biro Hukum DKI Jakarta. Namun, saat ditanya perbedaan tugas keduanya, Saefullah menyebut Komite Harmonisasi Regulasi mendukung tugas Biro Hukum.
"Di luar negeri aja ada menteri urusan regulasi ya. (Tugasnya) ya mendukung Biro Hukum. Enggak, enggak (bertabrakan)," kata Saefullah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani surat keputusan (SK) pembentukan Komite Harmonisasi Regulasi. Saefullah menyampaikan, ada tujuh orang yang menjadi anggota Komite Harmonisasi Regulasi.
Tujuh orang anggota komite tersebut yakni advokat Rikrik Rizkiyana, ahli pemerintahan dan otonomi daerah Djohermansyah Djohar, ahli perundang-undangan Fitriani A Syarif, ahli hukum tata negara Mustafa Fakhri, ahli hukum perdata dan perdagangan internasional Aria Suyudi, Sri Rahayu (pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum DKI), dan Bany Pamungkas. Belum diketahui siapa yang menjadi ketua komite itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.