JAKARTA, KOMPAS.com — Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI mencabut rambu larangan kendaraan roda dua melintas di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat sejak Rabu (10/1/2018) pagi.
Hal itu dilakukan setelah Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Pihak kepolisian juga mematuhi keputusan itu dengan tidak menilang pengendara roda dua yang melintas di kawasan itu.
Rabu sore Kompas.com menyusuri Jalan MH Thamrin hingga ke Medan Merdeka Barat menggunakan sepeda motor. Dimulai dari Jalan Sudirman, Kompas.com melintasi Bundaran Hotel Indonesia menuju Jalan MH Thamrin.
Saat menyusuri ruas jalan tersebut belum terlihat ramai pengendara roda dua yang juga melintas di kawasan itu. Hanya ada dua hingga tiga pengendara roda dua.
Baca juga: Sepeda Motor Boleh Melintas Lagi di Jalan Thamrin
Bahkan, setelah 10 menit berkendara hingga sampai ke Gedung Kementerian ESDM masih belum terlihat pengendara roda dua berkendara di kawasan itu.
Untuk memastikan apakah pengendara roda dua yang melintas tidak dikenai tilang, Kompas.com mencoba mendekatkan sepeda motor di persimpangan lampu merah dekat Gedung ESDM dengan pos polisi.
Saat itu tampak sejumlah polisi lalu lintas yang berjaga. Namun, tak terlihat gerak-gerik polisi menghampiri untuk menilang.
Kompas.com kemudian melintasi lampu merah menuju Patung Kuda Arjuna Wiwaha hingga melintasi Jalan Medan Merdeka Barat.
Baca juga: Polisi Harap DKI Segera Berlakukan Ganjil Genap untuk Motor
Di kawasan itu juga tidak terlihat ada pengendara roda dua yang melintas. Kondisi jalan tampak lengang.
Seorang pengemudi ojek online yang ditemui Kompas.com mengatakan ragu melintasi kawasan Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.
Keraguan pengemudi bernama Andre itu karena dari sejumlah pemberitaan, Dishub DKI Jakarta belum memperbolehkan sepeda motor melintas meski rambu larangan telah dicabut. Namun, sejumlah rekannya telah melintasi kawasan itu dan tidak ditilang polisi.
"Waduh daripada ditilang, berhenti di sini saja, deh" ujar Andre.
Baca juga: Pemprov DKI Masih Kaji Pergub Larangan Motor
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pengendara sepeda motor memang sudah diperbolehkan melintas di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat. Rambu larangan kendaraan sepeda motor melintas telah dicabut setelah MA membatalkan peraturan tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor.
Budiyanto mengatakan, dengan demikian, pengendara sepeda motor yang melintas di Thamrin hingga Medan Merdeka Barat tidak akan ditilang, kecuali memang melakukan pelanggaran berlalu lintas, seperti tidak memakai helm.