Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Langkah Anies Pasca-Permohonan Pembatalan HGB Reklamasi Ditolak BPN

Kompas.com - 12/01/2018, 10:49 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Akhir Desember 2017, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirimkan surat kepada Mengeri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil yang berisi permohonon agar BPN menunda dan membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau Reklamasi.

Dalam surat itu, Pemprov DKI memohon agar kementerian tersebut mengembalikan seluruh dokumen yang telah diserahkan Pemprov DKI terkait perizinan reklamasi.

Anies mengirimkan surat tersebut karena menilai ada prosedur yang salah yang telah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya dalam proses perizinan reklamasi.

"Maka, kami akan lakukan Perda Zonasi dulu baru atur soal lahan dipakai untuk apa. Ini perdanya belum ada, tapi sudah keluar HGB. Ini urutannya enggak betul," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).

Baca juga : BPN: Membatalkan Sertifikat HGB Reklamasi Harus Ada Kajian Hukum

Adapun penolakan terhadap proyek reklamasi telah disampaikan Anies sejak menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada kontestasi Pilkada DKI Jakart 2017.

Anies yakin langkah yang diambil merupakan tindakan yang benar untuk memperbaiki aturan yang telah dilanggar. Anies juga akan menerima segala konsekuensi yang ditimbulkan bila BPN mengabulkan permohonannya tersebut.

Salah satu konsekuensinya adalah mengembalikan uang yang telah diberikan oleh pengembang pulau reklamasi terhadap bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai sekitar Rp 483 miliar.

Baca juga : DKI Siap Kembalikan Uang Rp 483 Miliar dari Pengembang Reklamasi

Sebelum mendapatkan sertifikat HGB pulau reklamasi, pengembang wajib membayar BPHTB. Salah satu pengembang yang telah membayar ialah PT Kapuk Naga Indah.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menegaskan bahwa BPN tidak bisa membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi yang telah diterbitkan.

Sofyan mengatakan, sertifikat HGB pulau reklamasi yang telah diterbitkan atas permintaan Pemprov DKI Jakarta dan telah sesuai ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku.

Baca juga : Tolak Anies, Sofyan: Sertifikat Pulau Reklamasi Tak Bisa Dibatalkan

Sertifikat itu tidak bisa dibatalkan karena adanya azas presumptio justae causa, yakni setiap tindakan administrasi selalu dianggap sah menurut hukum sehingga dapat dilaksanakan seketika sebelum dapat dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim yang berwenang sebagai keputusan yang melawan hukum.

Pembatalan itu juga dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sofyan menyarankan Pemprov DKI Jakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila ingin membatalkan sertifikat tersebut.

"Apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak sependapat dengan pandangan Kementerian ATR/BPN dan akan membatalkan HGB di atas HPL No. 45/Kamal Muara, disarankan untuk menempuh upaya hukum melalui lembaga peradilan (Tata Usaha Negara dan/atau perdata)," ujar Sofyan melalui keterangan tertulis, Rabu (10/1/2018).

Baca juga : Permohonan Anies Ditolak, Pakar Anggap Menteri ATR Paham Aturan HGB

Sikap Menteri Sofyan yang menolak permintaan Pemprov DKI terkait pencabutan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi, dinilai sudah tepat.

Pakar Hukum Pertanahan Universitas Indonesia Arie S Hutagalung mengatakan, penerbitan sertifikat HGB sudah melalui mekanisme panjang.

Selain itu, para pemegang sertifikat HGB, dalam hal ini pengembang, telah memenuhi setiap kajian yang ditentukan sesuai peraturan, baik itu AMDAL maupun kajian lainnya.

Terkait penolakan itu, Anies mengatakan belum menerima surat dari BPN secara resmi. Anies juga masih enggan menjawab terkait usulan Sofyan agar Pemprov DKI menempuh jalur hukum.

Baca juga : BPN Sarankan DKI Gugat ke PTUN soal HGB Reklamasi, Ini Tanggapan Anies

"Saya ingin sampaikan, tertib. Kami kirim surat ke BPN, kami enggak konpers. Ini adalah proses administratif. Kami mendengar BPN konferensi pers tapi malah belum ada suratnya. Kita ingin jaga adab dalam menjalankan pemerintahan," kata Anies.

Kompas TV Kasus reklamasi Teluk Jakarta kini masuk dalam penyidikan di Polda Metro Jaya, polisi menilai perkara ini masuk dalam pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com