JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan guru olahraga berinisial AKN yang diduga mencabuli tiga siswa SMP Negeri 184 Pekayon, Jakarta Timur sebagai tersangka.
"Status pelaku sekarang sudah jadi tersangka," ucap Kapolsek Pasar Rebo Kompol Joko Waluyo saat ditemui wartawan di Pekayon, Jakarta Timur, Jumat (12/1/2018).
AKN ditangkap polisi pada 27 Desember 2018 atas dasar laporan salah satu orangtua siswa SMPN 184 terhadap tersangka pada 23 Desember 2017.
"Setelah ditangkap lalu ada dua laporan lagi dari orangtua siswa terkait masalah yang sama," kata Joko.
Baca juga : Pelaku Pencabulan Tiga Siswa SMPN 184 Diduga Guru Honor
Pihaknya mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya korban selain tiga siswa tersebut.
Ia juga mengatakan, tersangka pada 31 Desember 2017 mengeluh sakit. Pihak Polres Pasar Rebo lalu membawa AKN ke RS Polri Kramatjati.
"Informasinya dia sakit ginjal, tetapi nanti akan kita jemput karena sudah bisa dibawa untuk proses lanjutan," ucap Joko.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 184 Abdul Rivai membenarkan adanya kabar penangkapan guru berinisial AKN terkait kasus dugaan pencabulan beberapa siswa di SMP tersebut.
Baca juga : 3 Siswa Telah Lapor sebagai Korban Pencabulan Guru di Jakarta Timur
Menurut dia, AKN mengajar di SMPN 184 dengan status kontrak kerja individu. AKN sedang diusulkan perpanjangan kontraknya menjadi tenaga pengajar di SMP Negeri 184. Namun, akibat adanya masalah tersebut, usulan itu dicabut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.