JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno telah meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencabut sertifikat hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi yang diterbitkan pada pengembang.
Keputusan Anies-Sandi itu membuat Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra keheranan. Menurut Yusril, penerbitan sertifikat HGB itu telah sesuai prosedur.
Sertifikat HGB diterbitkan setelah mendapat persetujuan dari pemilik sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL), yakni Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. HGB itu tidak mungkin keluar tanpa rekomendasi dari pemilik HPL.
"Jadi enggak bisa tiba-tiba gubernur minta sertifikat HGB itu dibatalkan karena semata-mata dengan alasan belum ada perda zonasi dan tata ruangnya. Sebab, yang bisa membatalkan itu salah satunya adalah karena bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang sudah ada," ujar Yusril pada salah satu acara diskusi di Jakarta yang digelar Sabtu (13/1/2018).
Baca juga : Yusril Heran Anies Minta BPN Batalkan Sertifikat HGB Pulau Reklamasi
Yusril mengatakan, apabila BPN membatalkan sertifikat pulau reklamasi, pengembang yang terlibat dalam perjanjian reklamasi bisa menuntut dan menang di pengadilan. Pemprov DKI juga bisa dituntut karena dianggap wanprestasi.
Menurut Yusril, Pemprov DKI Jakarta akan merugikan masyarakat kalau sertifikat HGB itu batal dan akhirnya membayar ganti rugi ke pengembang menggunakan APBD.
Baca juga : Tolak Anies, Sofyan: Sertifikat Pulau Reklamasi Tak Bisa Dibatalkan
"Pemprov dapat uang dari mana? Itu, kan, harus dibicarakan dengan DPRD. Kalau dibilang siap membayar kembali, pasti, kan, pakai uang APBD, uang rakyat," ucapnya.
Yusril menganggap keputusan Anies-Sandiaga itu sarat politik, yakni untuk memenuhi janji kampanye pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Masalahnya, gubernur dan wakil gubernur ini sudah terikat janji kampanye untuk mencabut atau membatalkan reklamasi, dan selama itu enggak pernah ada pengkajian secara mendalam, yang akhirnya membuatnya terjebak," kata Yusril.
Anies-Sandi menjawab
Menjawab kritik Yusril, Gubernur Anies mengatakan bahwa Pemprov DKI tidak akan menggunakan APBD untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan pengembang pulau reklamasi.
Anies bahkan mengatakan bahwa pengembalian uang tersebut adalah sebuah hal mudah bagi Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga : Anies Tak Gugat ke PTUN untuk Batalkan Sertifikat HGB Pulau Reklamasi
Anies menambahkan, pihaknya akan menggunakan uang pajak yang telah diberikan pengembang.