Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keheranan Yusril, Pengajuan Pembatalan Sertifikat Reklamasi, dan Janji Anies-Sandi

Kompas.com - 15/01/2018, 09:21 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno telah meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencabut sertifikat hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi yang diterbitkan pada pengembang.

Keputusan Anies-Sandi itu membuat Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra keheranan. Menurut Yusril, penerbitan sertifikat HGB itu telah sesuai prosedur.

Sertifikat HGB diterbitkan setelah mendapat persetujuan dari pemilik sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL), yakni Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. HGB itu tidak mungkin keluar tanpa rekomendasi dari pemilik HPL.

"Jadi enggak bisa tiba-tiba gubernur minta sertifikat HGB itu dibatalkan karena semata-mata dengan alasan belum ada perda zonasi dan tata ruangnya. Sebab, yang bisa membatalkan itu salah satunya adalah karena bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang sudah ada," ujar Yusril pada salah satu acara diskusi di Jakarta yang digelar Sabtu (13/1/2018).

Baca juga : Yusril Heran Anies Minta BPN Batalkan Sertifikat HGB Pulau Reklamasi

Yusril mengatakan, apabila BPN membatalkan sertifikat pulau reklamasi, pengembang yang terlibat dalam perjanjian reklamasi bisa menuntut dan menang di pengadilan. Pemprov DKI juga bisa dituntut karena dianggap wanprestasi.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).KOMPAS.com/Kristian Erdianto Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).
Yusril juga mempertanyakan anggaran yang akan digunakan Anies-Sandiaga untuk membayar ganti rugi kepada pengembang nantinya apabila sertifikat pulau reklamasi itu dibatalkan.

Menurut Yusril, Pemprov DKI Jakarta akan merugikan masyarakat kalau sertifikat HGB itu batal dan akhirnya membayar ganti rugi ke pengembang menggunakan APBD.

Baca juga : Tolak Anies, Sofyan: Sertifikat Pulau Reklamasi Tak Bisa Dibatalkan

"Pemprov dapat uang dari mana? Itu, kan, harus dibicarakan dengan DPRD. Kalau dibilang siap membayar kembali, pasti, kan, pakai uang APBD, uang rakyat," ucapnya.

Yusril menganggap keputusan Anies-Sandiaga itu sarat politik, yakni untuk memenuhi janji kampanye pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Masalahnya, gubernur dan wakil gubernur ini sudah terikat janji kampanye untuk mencabut atau membatalkan reklamasi, dan selama itu enggak pernah ada pengkajian secara mendalam, yang akhirnya membuatnya terjebak," kata Yusril.

Anies-Sandi menjawab

Menjawab kritik Yusril, Gubernur Anies mengatakan bahwa Pemprov DKI tidak akan menggunakan APBD untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan pengembang pulau reklamasi.

Anies bahkan mengatakan bahwa pengembalian uang tersebut adalah sebuah hal mudah bagi Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga : Anies Tak Gugat ke PTUN untuk Batalkan Sertifikat HGB Pulau Reklamasi

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno menghadiri perayaan Natal Bersama di Hall b3 JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018).Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno menghadiri perayaan Natal Bersama di Hall b3 JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018).
"Pemprov DKI dalam hal terkait pajak dan lain-lain akan dengan sangat mudah sekali mengembalikan pajak, enggak ada masalah sama sekali dan bukan pakai APBD," kata Anies.

Anies menambahkan, pihaknya akan menggunakan uang pajak yang telah diberikan pengembang.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com