Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keheranan Yusril, Pengajuan Pembatalan Sertifikat Reklamasi, dan Janji Anies-Sandi

Kompas.com - 15/01/2018, 09:21 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno telah meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencabut sertifikat hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi yang diterbitkan pada pengembang.

Keputusan Anies-Sandi itu membuat Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra keheranan. Menurut Yusril, penerbitan sertifikat HGB itu telah sesuai prosedur.

Sertifikat HGB diterbitkan setelah mendapat persetujuan dari pemilik sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL), yakni Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. HGB itu tidak mungkin keluar tanpa rekomendasi dari pemilik HPL.

"Jadi enggak bisa tiba-tiba gubernur minta sertifikat HGB itu dibatalkan karena semata-mata dengan alasan belum ada perda zonasi dan tata ruangnya. Sebab, yang bisa membatalkan itu salah satunya adalah karena bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang sudah ada," ujar Yusril pada salah satu acara diskusi di Jakarta yang digelar Sabtu (13/1/2018).

Baca juga : Yusril Heran Anies Minta BPN Batalkan Sertifikat HGB Pulau Reklamasi

Yusril mengatakan, apabila BPN membatalkan sertifikat pulau reklamasi, pengembang yang terlibat dalam perjanjian reklamasi bisa menuntut dan menang di pengadilan. Pemprov DKI juga bisa dituntut karena dianggap wanprestasi.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).KOMPAS.com/Kristian Erdianto Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).
Yusril juga mempertanyakan anggaran yang akan digunakan Anies-Sandiaga untuk membayar ganti rugi kepada pengembang nantinya apabila sertifikat pulau reklamasi itu dibatalkan.

Menurut Yusril, Pemprov DKI Jakarta akan merugikan masyarakat kalau sertifikat HGB itu batal dan akhirnya membayar ganti rugi ke pengembang menggunakan APBD.

Baca juga : Tolak Anies, Sofyan: Sertifikat Pulau Reklamasi Tak Bisa Dibatalkan

"Pemprov dapat uang dari mana? Itu, kan, harus dibicarakan dengan DPRD. Kalau dibilang siap membayar kembali, pasti, kan, pakai uang APBD, uang rakyat," ucapnya.

Yusril menganggap keputusan Anies-Sandiaga itu sarat politik, yakni untuk memenuhi janji kampanye pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Masalahnya, gubernur dan wakil gubernur ini sudah terikat janji kampanye untuk mencabut atau membatalkan reklamasi, dan selama itu enggak pernah ada pengkajian secara mendalam, yang akhirnya membuatnya terjebak," kata Yusril.

Anies-Sandi menjawab

Menjawab kritik Yusril, Gubernur Anies mengatakan bahwa Pemprov DKI tidak akan menggunakan APBD untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan pengembang pulau reklamasi.

Anies bahkan mengatakan bahwa pengembalian uang tersebut adalah sebuah hal mudah bagi Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga : Anies Tak Gugat ke PTUN untuk Batalkan Sertifikat HGB Pulau Reklamasi

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno menghadiri perayaan Natal Bersama di Hall b3 JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018).Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno menghadiri perayaan Natal Bersama di Hall b3 JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018).
"Pemprov DKI dalam hal terkait pajak dan lain-lain akan dengan sangat mudah sekali mengembalikan pajak, enggak ada masalah sama sekali dan bukan pakai APBD," kata Anies.

Anies menambahkan, pihaknya akan menggunakan uang pajak yang telah diberikan pengembang.

"Tapi, ya uang ini dikembalikan dari pembayaran pajak mereka dan pajak itu masih ada catatan. Namun, tidak akan saya jelaskan di sini sekarang," ujar Anies.

Sementara itu, Sandiaga mengakui salah satu alasan Pemprov DKI meminta pembatalan sertifikat pulau reklamasi adalah untuk menuntaskan janji kampanye pada Pilkada DKI.

Baca juga : Sandiaga Akui Pembatalan HGB Reklamasi untuk Penuhi Janji Kampanye

Janji yang dimaksud yakni menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta.

"Ini janji kami yang kemarin masyarakat Jakarta sudah menitipkan amanah ini kepada kami, kami ingin tuntaskan," ujar Sandiaga.

Sebagai pemimpin, Sandiaga menyebut kebijakan dia dan Gubernur Anies akan selalu berpedoman pada janji-janji kampanye yang diucapkan saat pilkada. Mereka berkomitmen untuk merealisasikan semua janji itu.

Dengan adanya permohonan pembatalan sertifikat pulau reklamasi, Sandiaga menyebut Pemprov DKI siap menghadapi semua konsekuensi hukum.

"Intinya kami hentikan reklamasi dan segala konsekuensi dalam menghentikan reklamasi itu harus kami realisasikan implementasinya," ucap Sandiaga.

Mengingat kembali janji Anies-Sandi

Pada masa kampanye Pilkada DKI, pasangan Anies-Sandiaga dengan tegas menyatakan bahwa mereka menolak reklamasi di pantai utara Jakarta.

"Mengapa kita menolak reklamasi, karena memberikan dampak buruk kepada nelayan kita dan memberikan dampak kepada pengelolan lingkungan," kata Anies saat debat putaran kedua Pilkada DKI 2017 pada 12 April 2017.

Baca juga : Kadung Janji Gubernur Anies Soal Penghentian Reklamasi

Dalam beberapa kesempatan selama masa kampanye itu, Anies sering mengungkapkan niatnya menghentikan reklamasi dan menyelamatkan nelayan di Jakarta Utara.

Menurut Anies, jika reklamasi tetap dilanjutkan, lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya. Sandiaga juga menyuarakan hal yang sama. 

Suasana debat pertama Pilkada DKI Jakarta, Jumat (13/1/2017).KOMPAS TV Suasana debat pertama Pilkada DKI Jakarta, Jumat (13/1/2017).
"Kami mengambil keputusan untuk dihentikan (proyek reklamasi)," kata Sandiaga di kawasan Petojo, Jakarta Pusat, pada 17 Maret 2017. 

Beberapa saat setelah pilkada, Anies dan Sandiaga tetap konsisten dengan penolakan mereka terhadap reklamasi.

Setelah keduanya dikukuhkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih DKI Jakarta, mereka membentuk tim sinkronisasi. Lewat tim itu, semua janji kampanye mereka, termasuk menghentikan reklamasi, diformulasikan untuk jadi kebijakan yang bisa masuk dalam program kerja di Pemprov DKI.

Baca juga : Tanggapi Sandi, Pakar Sanggah Kejanggalan Sertifikat HGB Reklamasi

Tim sinkronisasi yang dipimpin Sudirman Said itu membahas topik penghentian reklamasi.  Sudirman beberapa kali menemui pihak Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk membahas soal reklamasi.

Kompas TV Pembatalan sertifikat hak guna bangunan di pulau reklamasi dimungkinkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com