Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/01/2018, 11:21 WIB
|
EditorAna Shofiana Syatiri

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin menghidupkan kembali moda transportasi becak di Jakarta. Anies menilai becak masih dibutuhkan di Ibu Kota. Untuk itu dia akan membuat rute khusus untuk becak.

Namun, di balik keinginan Anies itu tersimpang sejarah panjang perjalanan becak di Jakarta. Berikut sejarah perjalanan becak di Jakarta hingga akhirnya mulai dilarang beroperasi berdasarkan hasil riset Litbang Kompas dan data yang didapatkan Kompas.com.

1936: Becak mulai beroperasi di Jakarta tujuh tahun kemudian jumlah becak sudah mencapai 3.900 unit.

1951: Jumlah becak di Jakarta tercatat 25.000 yang dikemudikan oleh 75.000 orang dalam tiga shift.

1967: Saat DPRD-GR Jakarta mengesahkan perda tentang pola dasar dan rencana induk Jakarta 1965-1985, yang antara lain tidak mengakui becak sebagai kendaraan angkutan umum.

1970: Gubernur DKI Ali Sadikin, mengeluarkan instruksi melarang memproduksi dan memasukkan becak ke Jakarta, termasuk rayonisasi becak. Tahun tersebut jumlah becak diperkirakan 150.000 becak, yang dikemudikan 300.000 orang dalam dua shift. Tahun berikutnya Pemda menetapkan sejumlah jalan protokol dan jalan lintas ekonomi tidak boleh dilewati becak.

Ratusan tukang becak berdemo di depan Balai Kota dan mengantarkan surat galau kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Kamis (28/1/2016).KOMPAS.com/Kurnia Sari Aziza Ratusan tukang becak berdemo di depan Balai Kota dan mengantarkan surat galau kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Kamis (28/1/2016).
1972: DPRD DKI mengesahkan Perda no. 4/1972, menetapkan becak, sama dengan opelet, bukan jenis kendaraan yang layak untuk Jakarta. Saat itu becak berkurang dari 160.000 menjadi 38.000.

1988: Gubernur DKI Jakarta Wiyogo Atmodarminto dalam instruksi No 201/1988, memerintahkan para pejabat di lima wilayah kota untuk melakukan penyuluhan terhadap pera pengusaha dan pengemudi becak dalam rangka penertiban becak di jalan sampai penghapusan seluruh becak dari Jakarta. Saat itu becak tercatat 22.856 becak.

1990: Pemda DKI memutuskan becak harus hilang dari Jakarta, Kesabaran selama 20 tahun untuk membiarkan becak tetap ada di jalanan dianggap sudah cukup sebagai tenggang rasa dari Pemda DKI.

Awal tahun 1990 becak yang masih tersisa di Jakarta, tercatat berjumlah sekitar 6.289 becak. Becak dilarang beroperasi di Ibu Kota sejak April 1990, ditetapkan melalui Perda No 11/1988.

24 Juni 1998: Gubernur DKI Sutiyoso menyatakan, Selama masa krisis ekonomi, angkutan umum yang disebut becak dibolehkan beroperasi di Ibu Kota. Bila situasi dan kondisi ekonomi sudah pulih kembali, maka larangan becak beroperasi di kawasan hukum Ibu Kota diberlakukan lagi.

25 Juni 1998: Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menginstruksikan kepada Wali Kota se-DKI Jakarta agar membina kehadiran becak selama resesi ekonomi, dengan cara memberi tempat operasi, supaya tidak mengganggu ketertiban umum. Lokasi beroperasinya becak, kata Sutiyoso, hanyalah di jalan-jalan lingkungan yang tidak dijangkau oleh kendaraan bermotor, dan roda empat.

Edi, salah satu tukang becak yang berunjuk rasa di depan Gedung Balai Kota Jakarta, Kamis (28/1/2016). Edi dan kawan-kawannya menolak tindakan Satpol PP mengangkut becak-becak mereka. Tribunnews.com/ Dennis Destryawan Edi, salah satu tukang becak yang berunjuk rasa di depan Gedung Balai Kota Jakarta, Kamis (28/1/2016). Edi dan kawan-kawannya menolak tindakan Satpol PP mengangkut becak-becak mereka.
29 Juni 1998: Izin lisan yang diberikan Gubernur Sutiyoso yang membolehkan beroperasinya angkutan umum becak di Jakarta, ditarik kembali. Dengan demikian, becak dilarang beroperasi di wilayah hukum DKI Jakarta.

Meski usia izin lisan itu hanya sempat berlaku tujuh hari, namun jumlah becak yang masuk ke Jakarta sudah mencapai sekitar 1.500 buah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

'Jangan Ada Lagi Tawuran di Gang Mayong, Enggak Bermanfaat...'

"Jangan Ada Lagi Tawuran di Gang Mayong, Enggak Bermanfaat..."

Megapolitan
Bus Tingkat Wisata Transjakarta Ramai Peminat, Bisa Keliling Jakarta Gratis!

Bus Tingkat Wisata Transjakarta Ramai Peminat, Bisa Keliling Jakarta Gratis!

Megapolitan
Kaesang Pangarep Siap Jadi 'Depok Pertama', PSI Sebut Itu Bukan Guyonan

Kaesang Pangarep Siap Jadi "Depok Pertama", PSI Sebut Itu Bukan Guyonan

Megapolitan
Semarak 'Car Free Day' 11 Juni 2023 Jelang HUT ke-496 DKI Jakarta

Semarak "Car Free Day" 11 Juni 2023 Jelang HUT ke-496 DKI Jakarta

Megapolitan
Rumah dan Kontrakan di Pulogadung Ludes Terbakar akibat Korsleting

Rumah dan Kontrakan di Pulogadung Ludes Terbakar akibat Korsleting

Megapolitan
Cerita Warga Gang Mayong Jadi Korban Perusakan akibat Tawuran: Motor Saya Dibakar

Cerita Warga Gang Mayong Jadi Korban Perusakan akibat Tawuran: Motor Saya Dibakar

Megapolitan
Warga Gang Mayong Resah: Lagi Ngobrol sama Tetangga, Tiba-tiba Ada Tawuran

Warga Gang Mayong Resah: Lagi Ngobrol sama Tetangga, Tiba-tiba Ada Tawuran

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kesedihan Siswa MAN 1 Bekasi Gagal 'Study Tour' | Kaesang Siap Jadi Depok Pertama | Alasan Tak Masuk Akal EO Penipu Siswa MAN 1 Bekasi

[POPULER JABODETABEK] Kesedihan Siswa MAN 1 Bekasi Gagal "Study Tour" | Kaesang Siap Jadi Depok Pertama | Alasan Tak Masuk Akal EO Penipu Siswa MAN 1 Bekasi

Megapolitan
Trotoar di Depan Kedubes Amerika Akhirnya Dibuka, Heru Budi Beri Apresiasi

Trotoar di Depan Kedubes Amerika Akhirnya Dibuka, Heru Budi Beri Apresiasi

Megapolitan
Siswi SMA Korban Pemerkosaan Guru Olahraga di Tangsel Jalani 'Trauma Healing'

Siswi SMA Korban Pemerkosaan Guru Olahraga di Tangsel Jalani "Trauma Healing"

Megapolitan
Shane Lukas Telah Pisah Sel Tahanan dengan Mario Dandy

Shane Lukas Telah Pisah Sel Tahanan dengan Mario Dandy

Megapolitan
Kuasa Hukum MAN 1 Bekasi Minta Uang 288 Siswa Dikembalikan oleh Pihak EO

Kuasa Hukum MAN 1 Bekasi Minta Uang 288 Siswa Dikembalikan oleh Pihak EO

Megapolitan
Istri Bukhori Yusuf Laporkan Mantan Istri Suaminya soal Laporan Palsu KDRT

Istri Bukhori Yusuf Laporkan Mantan Istri Suaminya soal Laporan Palsu KDRT

Megapolitan
Karyawan Rumah Kos di Tanah Abang Terjepit Lift, Korban Alami Patah Tulang

Karyawan Rumah Kos di Tanah Abang Terjepit Lift, Korban Alami Patah Tulang

Megapolitan
Prajurit TNI AD Penusuk Pengamen Terancam Dipecat dan Penjara 10 Tahun

Prajurit TNI AD Penusuk Pengamen Terancam Dipecat dan Penjara 10 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com