JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penyelundupan satu ton sabu kembali disidangkan pada Senin (15/1/2018). Dalam sidang sebelumnya pada Rabu (10/1/2018), delapan tersangka mendengar dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam dakwaan yang dikutip dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para penyelundup dari Taiwan ini dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya hukuman mati.
Dari dakwaan tersebut dijelaskan penyelundupan ini bermula dari Li Ming Hui yang menawarkan terdakwa Hsu Yung Li, pekerjaan bongkar muat kapal di Indonesia dengan gaji Rp 120 juta.
Terdakwa Liao Guan Yu dan Chen Wei Cyuan juga menghubungi Yen Po Chun alias Paul alias Aphao untuk menerima pekerja ini dan dibayar Rp 80 juta. Ketiganya dibelikan tiket ke Indonesia dan dijadwalkan berangkat dari Bandara Tauyen, Taiwan ke Indonesia pada 4 Juni 2017.
Setibanya di Indonesia, mereka dijemput oleh saksi Andy alias Amin dan Yen Hung Chi alias Abin alias Apin (DPO) menuju perumahan Duta Garden, Tangerang.
Pada 9 Juni, para terdakwa bersama Yen Po Chun dan Yen Hung Chi berkendara ke pantai di daerah Anyer untuk mensurvei lokasi yang akan jadi tempat penerimaan narkotika. Li Ming Hui, membagi tugas para terdakwa. Namun Yen Po Chun akhirnya mundur dari pekerjaan karena merasa diikuti.
Mereka yang tersisa, dipimpin Yen Hung Chi alias Apin, pindah tempat ke Fave Hotel di Kembangan, Jakarta Barat. Yen Hung Chi alias Apin kemudian pergi ke Taiwan. Sementara Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li mempersiapkan kedatangan sabu.
Setelah menempuh perjalanan selama 10 hari, Wanderlust dan awaknya tiba di Malaysia. Selama tujuh hari di perairan Malaysia, para awak kapal mengaku mengurus keimigrasian, mengisi bahan bakar, dan sempat melaut selama tiga jam sebelum Tsai Chih Hung menjadi kapten kapal.
Dalam perjalanan itu, terjadi komunikasi dengan telepon satelit untuk menjemput sabu. Mereka sempat menunggu di perairan Andaman antara Myanmar dan Thailand, dan mengangkut kapal kayu berisi 51 karung sabu.
Tiga terdakwa lainnya yang direkrut sebagai buruh bongkar muat yakni, Hsu Yung Li, Liao Guan Yu, dan Chen Wei Cyuan, bersiap-siap di dermaga untuk menerima 51 karung berisi sabu.
Liao Guan Yu memberikan tanda dengan mengarahkan senter ke laut, sementara Li Ming Hui mengawasi. Setelah tiba di daratan, 51 karung sabu tersebut dimasukkan di dua mobil Innova dan dibawa pergi dari dermaga. Di tengah perjalanan, dua mobil tersebut disergap polisi.
Ketiga terdakwa itu diamankan polisi, Hsu Yung Li, Liao Guan Yu, dan Chen Wei Cyuan ditangkap sedangkan satu Li Ming Hui meninggal karena ditembak mati.
Tiga hari setelah kejadian, 16 Juli 2017 kelima awak Wanderlust ditangkap bersama kapal mereka di Pelabuhan Bea-Cukai Tanjung Uncang, Batam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.