JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Jonru Ginting menyampaikan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (15/1/2018).
Salah satu kuasa hukum Jonru, yaitu Djuju Purwanto, mengatakan inti dari nota keberatan yang dibacakan adalah soal dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai tidak jelas isinya.
"Yang paling penting mengenai tiga dakwaan JPU yang menurut kami itu semuanya tidak jelas," kata Djuju kepada wartawan.
"Dia (JPU) mendakwakan suatu perbuatan dengan tiga dakwaan tapi dengan dakwaan yang berbeda-beda. JPU mengatakan melakukan suatu perbuatan yang sama padahal dalam uraianya tidak begitu, jadi ini kontroversi," kata Djuju.
Baca juga : Kuasa Hukum Permasalahkan Perbincangan Akbar Faisal-Jonru di ILC Masuk Dakwaan Jaksa
Dalam dakwaan jaksa, Jonru disebut melanggar UU ITE, KUHP, dan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Djuju mempersoalkan mengapa jaksa mendawa kliennya dengan tiga undang-undanga yang berbeda untuk satu perbuatan yang sama.
"Pertama UU ITE, lalu KUHP, dan UU tentang (Penghapusan) Diskriminasi Ras dan Etnis. Jadi ini tidak jelas, kabur semua dakwaannya," kata Djuju.
Yang tidak kalah penting, lanjut Djuju, adalah uraian mengenai perbuatan meteril terdakwa yang tidak jelas maksudnya.
"JPU tidak menjelaskan atau menguraikan tentang apa yang dimaksud dengan dakwaan materi yang dilakukan Jonru, ini bertentangan sekali," ujar Djuju.
Djuju berharap nota keberatan yang diajukan bisa diterima majelis hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.