JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus penyelundupan satu ton sabu kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi dari kepolisian, yakni Iptu Tony Gardianto, Bripka Muhammad Fauzi, Aipda Luhut Pardamean, dan Bripka M Sanudin yang merupakan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang menangkap delapan terdakwa.
Keempat saksi menjawab pertanyaan hakim seputar pengejaran, pengintaian, hingga penangkapan terdakwa. Namun, ketika Ketua Majelis Hakim Haruno Patriadi menanyakan ke mana sabu itu akan dibawa setelah sampai Indonesia, keempat polisi tak bisa menjawabnya. Hakim pun menegur mereka.
"Mau dibawa ke mana atau barang ini berasal dari mana? Terus mau tanya siapa kami? Ada maksudnya mereka itu tapi saudara kesulitan padahal saudara saksi yang mendengar, melihat, mengalami sendiri," ujar Haruno di ruang sidang utama, Senin siang.
Menurut Haruno, seharusnya polisi yang menangkap menanyakan kepada pelaku soal asal-usul dan tujuan narkoba yang ditemukan. Anggota yang menangkap diminta tidak hanya menangkap dan menyerahkan pelaku kepada penyidik di kantor.
"Kami harus gali sedalam-dalamnya supaya kami mau membuat putusan juga tepat," kata Haruno.
Majelis hakim menyesalkan jaringan peredaran yang putus karena polisi hanya menggagalkan penyelundupan namun tak sampai menelusuri siapa warga Indonesia yang menerimanya. Hakim memberikan masukan agar berikutnya, penyidik lebih teliti lagi.
Delapan warga Taiwan jadi terdakwa dalam kasus ini. Lima di antaranya berperan sebagai awak kapal Wanderlust yang mengantar sabu ke Anyer, Banten. Sedangkan tiga lainnya ditangkap saat membawa sabu dalam mobil pada 13 Juli 2017.
Mereka didakwa dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.