Soal kelaikan fungsi Gedung BEI, Pemprov DKI angkat bicara. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) baru mengantongi sertifikat laik fungsi (SLF) sementara dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Masa berlaku SLF itu akan berakhir dalam waktu dekat.
Anies menjelaskan, secara umum, struktur bangunan Gedung BEI tidak bermasalah. Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI mengeluarkan rekomendasi teknis sehingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI menerbitkan SLF sementara.
Meskipun menerbitkan SLF sementara, Dinas PTSP juga memberi catatan bahwa risiko yang ditimbulkan dalam penggunaan serta pemanfaatan bangunan dan lingkungan menjadi tanggung jawab pemilik/pengelola gedung.
Baca juga : Anies Minta BEI Lakukan Audit Kelaikan Konstruksi Bangunan Malam Ini
PTSP juga mengingatkan agar pemilik/pengelola gedung melakukan pemeliharaan bangunan secara berkala.
Sementara Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Benny Agus Chandra menyebut, pihaknya hanya merekomendasikan SLF sementara karena belum lengkapnya beberapa surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT).
Baca juga : Polisi Selidiki Apakah Ada Unsur Pidana Dalam Ambrolnya Mezanine BEI
Meskipun bangunan memiliki SLF, Benny menyebut bangunan gedung tetap berpotensi terjadinya kecelakaan.
Diketahui bahwa sejak dibangun pada 1997, Gedung BEI belum pernah direnovasi. Anies meminta pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) segera melakukan audit kelaikan konstruksi bangunan.
Pasca kejadian itu Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan perdagangan saham pada Selasa (16/1/2018) akan berjalan normal seperti biasa.